Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Libur Nataru, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Libur Nataru, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali, mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Kendati begitu, tren kasus positif Covid-19 di luar Jawa-Bali masih terpantau stabil rendah.

"Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa ada perpanjangan 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. 11 hari mengikuti mekanisme dari Natal dan Tahun Baru," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Kasus Covid-19 harian di luar Jawa-Bali dalam sepekan terakhir tercatat rata-rata 73 kasus per hari. Sementara itu, angka kasus aktif sudah turun 98,99% dibanding puncak kasus. Tingkat kematian pun sudah turun ke level 3,12% dan tingkat kesembuhan 96,71%.

Pemerintah juga mencatat sebanyak 27 provinsi tidak melaksanakan PPKM level 3-4. Sebanyak 18 provinsi mencatatkan pelaksanaan PPKM level 2 dan 9 provinsi menjalankan PPKM level 1 dengan kapasitas respons yang memadai.

Tingkat vaksinasi Covid-19 juga tercatat menunjukkan capaian positif. Sebanyak 10 provinsi mencatatkan tingkat vaksinasi dosis pertama di level memadai alias 70%. Sementara itu sebanyak 14 provinsi dengan tingkat vaksinasi dosis pertama sebesar 50-70% atau level sedang dan 3 provinsi berada di level terbatas atau tingkat vaksinasinya di bawah 50%.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

"Kemudian di tingkat kabupaten/kota di luar Jawa Bali per 18 Desember tidak ada di level 4. Namun di level 3 ada 2 kabupaten yakni Sumba Tengah dan Teluk Bintuni," kata Airlangga.

Berdasarkan level assessment-nya, jumlah daerah yang menjalankan PPKM level 1 meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota. Level 2 turun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota. Level 3 turun dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota. Terakhir, Level 4 tetap nol daerah.

Pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, imbuh Airlangga, tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri 66 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan level assessment Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga: Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Sementara itu, pemerintah juga membuat kebijakan baru terkait pelarangan warga negara asing (WNA) yang diizinkan masuk ke Indonesia. Pemerintah menambah 3 negara yang masuk daftar larangan masuk ke Indonesia, yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah juga menghapus Hong Kong dari daftar negara yang dilarang masuk Tanah Air. Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Tak cuma itu, Luhut menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk meningkatkan periode karantina bagi pendatang dari luar negeri menjadi 14 hari. Kebijakan ini akan diambil apabila penyebaran Covid-19 varian Omicron terus meluas.

Baca Juga: Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

"Jadi saya mohon tahan diri jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini," kata Luhut.

Luhut mengimbau kepada WNI untuk tidak bepergian ke luar negeri jika memang tidak mendesak dan esensial. (sap)


Baca Juga: Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM, PPKM level 4, Jawa-Bali, pandemi, Covid-19, Omicron, karantina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juli 2023 | 07:30 WIB
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pengumuman! Beberapa Aplikasi INSW Tak Bisa Diakses Malam Ini

Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatian! WP Grup dan Orang Kaya Jadi Prioritas Pengawasan DJP

Rabu, 28 Juni 2023 | 10:37 WIB
PENANGANAN COVID-19

Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit