Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi diakhiri seiring dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) 17/2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid tersebut otomatis mencabut 3 keppres lama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Ketiga keppres yang dimaksud adalah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.

"Menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi Keppres 17/2023, dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Keppres 17/2023 telah ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi menyatakan pencabutan status pandemi Covid-19 dilaksanakan mengingat angka konfirmasi harian kasus Covid-19 sudah mendekat nol dan hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Tak hanya itu, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern atas Covid-19. Meski pandemi dinyatakan usai, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dicabutnya status pandemi diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (sap)

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, endemi, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama