Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Penarikan utang yang tinggi saat pandemi Covid-19 mulai memberikan dampak terhadap kewajiban pembayaran bunga utang.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bunga utang yang harus dibayar pada Januari - Februari 2024 mencapai Rp69 triliun, naik 37% dibandingkan dengan pembayaran bunga utang pada Januari-Februari 2023.

"Kenaikan itu karena jumlah stok utang kita naik. Jadi, walau yield-nya stabil, tetapi karena stok utangnya naik maka pembayaran bunga utangnya menjadi lebih banyak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ke depan, Kementerian Keuangan masih akan melakukan mitigasi atas potensi peningkatan bunga utang. Sebab, volatilitas pasar keuangan yang tinggi berpotensi meningkatkan imbal hasil surat berharga negara (SBN).

"Kami akan terus menjaga. Dengan stok utang yang cukup tinggi ini maka beban bunga juga akan terlihat, meski tadi yield kita relatif sangat stabil," kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, defisit anggaran sempat level 3% dari PDB pada 2020 dan 2021. Pada 2020, defisit anggaran tercatat Rp947,69 triliun atau 6,14% dari PDB. Sementara itu, defisit anggaran pada 2021 tercatat Rp775,06 triliun atau 4,57% dari PDB.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lebih lanjut, pembiayaan utang pada 2020 tercatat Rp1.229,62 triliun. Pada 2021, pembiayaan utang mencapai Rp870,53 triliun. Pembiayaan utang yang tinggi pada akhirnya turut mendorong stok utang dan debt to GDP ratio.

Sebelum pandemi Covid-19, debt to GDP ratio Indonesia kurang lebih hanya sebesar 30%. Akibat tingginya penarikan utang pada 2020 dan 2021, debt to GDP ratio per Desember 2021 tercatat mencapai 40,7%.

Pada akhir 2023, debt to GDP ratio mampu turun menjadi sebesar 38,59% seiring dengan kembali normalnya laju pertumbuhan ekonomi domestik. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, apbn 2024, beban bunga, utang, pandemi covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama