Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perhatian! WP Grup dan Orang Kaya Jadi Prioritas Pengawasan DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatian! WP Grup dan Orang Kaya Jadi Prioritas Pengawasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak grup dan wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI) menjadi prioritas pengawasan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun ini. Selain 2 kelompok tersebut, wajib pajak yang bergerak di ekonomi digital juga ikut jadi prioritas.

Topik tersebut mendapat sorotan cukup tinggi dari netizen sepanjang pekan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP tengah berusaha menguatkan pengawasan sehingga lebih terarah. Untuk menjalankan pengawasan ini, otoritas telah membentuk komite kepatuhan. Komite ini akan menentukan perlakuan yang tepat kepada wajib pajak.

Suryo mengungkapkan otoritas juga masih mengoptimalkan sejumlah isu terkait dengan pengawasan wajib pajak grup dan HWI ini. Salah satunya, terkait dengan regulasi pemotongan dan pemungutan pajak sehingga pembayarannya lebih mudah.

Lantas seperti apa peran Komite Kepatuhan dalam menentikan wajib pajak yang masuk daftar prioritas pengawasan? Baca artikel lengkapnya, WP Grup dan HWI Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Begini Pelaksanaannya.

Selain topik di atas, masih ada ulasan lain yang juga menyedot perhatian netizen pada pekan ini. Antara lain, update tentang PMK pajak natura, kinerja penerimaan pajak yang melambat, diakhirinya pandemi Covid-19, hingga relaksasi pelunasan pita cukai.

Berikut ulasan berita pajak selengkapnya.

1. Kapan Jadinya PMK Soal Pajak Natura Terbit? Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan PMK mengenai pajak atas natura dan kenikmatan masih dalam proses finalisasi.

Suryo mengatakan PMK mengenai pajak atas natura dan kenikmatan segera dipublikasi apabila telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan. Menurutnya, DJP juga akan menyampaikan materi pengaturan pada PMK tersebut kepada wajib pajak.

"Prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan kami undangkan," katanya.

2. Cegah Penghindaran Pajak, DJP Siapkan PMK Baru Soal GAAR

DJP sedang menyiapkan PMK yang mengatur ketentuan antipenghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu (General Anti-Avoidance Rule/GAAR).

Suryo Utomo mengatakan PMK GAAR disusun berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang berdasarkan prinsip substance over form.

"Memang betul kami setiap yurisdiksi memiliki prinsip untuk anti-avoidance rule di antaranya melalui implementasi BEPS dari waktu ke waktu untuk mencegah penghindaran pajak oleh wajib pajak," katanya.

3. DJP Waspadai Efek Turunnya Harga Komoditas Terhadap Setoran PPh Badan

DJP mewaspadai dampak penurunan harga komoditas global terhadap penerimaan pajak.

Suryo Utomo mengatakan tren harga komoditas yang termoderasi diperkirakan bakal berefek pada kemampuan korporasi menyetorkan pajak. Oleh karena itu, kondisi tersebut juga dikhawatirkan bakal menekan setoran pajak penghasilan (PPh) badan.

"Karena komoditas ini pasti pelaku usaha di sektor komoditas akan melakukan penyesuaian pembayaran angsuran PPh Pasal 25," katanya dalam konferensi pers APBN Kita.

4. Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi diakhiri seiring dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) 17/2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid tersebut otomatis mencabut 3 keppres lama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Ketiga keppres yang dimaksud adalah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.

"Menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi Keppres 17/2023.

5. Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tak Berdampak ke Penerimaan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari tidak berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Namun, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

"Penundaan pelunasan pita cukai hasil tembakau, yang saat ini diberlakukan 3 bulan, tidak mempunyai efek dari penerimaan kita," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, pengawasan pajak, HWI, WP grup, natura, penerimaan pajak, pandemi Covid-19, relaksasi pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?