Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kinerja penerimaan pajak yang dipaparkan Menkeu Sri Mulyani dalam APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Kontraksi penerimaan pajak tersebut, salah satunya, karena penurunan harga komoditas.

"Ini artinya 38,23% dari target sudah kita kumpulkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Situasi ini berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau 48,33% target APBN. Saat itu, kinerja penerimaan pajak juga tumbuh 17,69% (yoy).

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak hingga Mei 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas karena pelemahan harga komoditas pada tahun lalu.

Kontraksi pada penerimaan pajak tersebut pun mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pada 2023, terutama pada sektor-sektor komoditas.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Dia kemudian memerinci kinerja penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp443,72 triliun atau 41,73% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 5,41%. Namun, secara neto terjadi minus yang lebih dalam hingga 8,9% karena posisi akhir Mei 2023 realisasinya senilai Rp486,94 triliun.

"Artinya mereka masih untung, tetapi keuntungannya menurun. Oleh karena itu, pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," ujarnya.

Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp282,34 triliun atau 34,8% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 5,72%, tetapi secara neto minus 20,7%.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Penerimaan pada PBB dan pajak lainnya terealisasi Rp5 triliun atau 13,26% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 15,03%, sedangkan netonya minus 13,5%. Hal ini terjadi karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada 2023.

Adapun untuk realisasi penerimaan PPh migas, hingga akhir Mei 2024 senilai Rp29,31 triliun atau 38,38% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 20,64%, sedangkan netonya minus 20,7% karena penurunan lifting migas walaupun harga migas stabil dan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

"Ini perlu untuk diperhatikan dari sisi produktivitas minyak dan gas Indonesia," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, PPh migas, PPh nonmigas, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024