Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut kebijakan pemberian keringanan utang melalui mekanisme crash program telah membantu debitur kecil menyelesaikan utangnya kepada negara.

Laporan APBN Kita edisi Maret 2024 menyatakan crash program diberikan sejak 2021 selama 3 tahun. Kebijakan keringanan utang ini disebut sebagai bentuk empati pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan kebijakan di masa pandemi dan pemulihan pasca-pandemi untuk debitur kecil tertentu," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Laporan ini menjelaskan piutang negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) merupakan piutang macet yang berasal dari pemerintah pusat/daerah yang perlu dilakukan upaya optimalisasi penyelesaian. Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh PUPN untuk mengoptimalkan penyelesaian, di antaranya penyitaan, pelelangan, pemblokiran aset, pencegahan ke luar negeri, penguatan, dan terakhir dengan pembentukan Satgas BLBI untuk mendukung PUPN.

Namun demikian, terdapat kualifikasi debitur yang memerlukan pendekatan yang berbeda, terutama debitur kecil yang tidak mempunyai kemampuan memadai. Untuk itu, pemerintah mengadakan crash program keringanan utang untuk membantu debitur kecil menyelesaikan kewajibannya.

Salah satu pertimbangan pemerintah memberikan crash program keringanan utang adalah untuk mendorong pemulihan ekonomi selama dan setelah pandemi Covid-19. Crash program dilaksanakan dengan dasar hukum PMK 15/2021; PMK 11/2022; serta PMK 13/2023.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Keringanan yang diberikan berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Dalam PMK pun telah diatur tata cara memberikan keringanan utang bagi debitur yang mengajukan permohonan tertulis kepada KPKNL.

"Crash program keringanan utang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang," bunyi laporan APBN Kita.

Tidak semua debitur berhak mendapatkan crash program keringanan utang. Misalnya pada 2023, keringanan utang ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar; pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan crash program. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debitur, utang, kredit, pinjaman, pandemi Covid-19, PMK 13/2023, crash program

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya