Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

KABANJAHE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe melakukan kegiatan penyitaan terhadap rekening penanggung pajak di Kantor Cabang Bank Sumatera Utara di Sidikalang pada 26 Juni 2024.

Dalam tindakan penyitaan tersebut, kantor pajak menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jenner P. Suhunan Sihombing dan juru sita pajak negara (JSPN) Danang Prasetya untuk mendatangi kantor cabang tersebut.

“Kami melakukan penyitaan rekening wajib pajak dengan taksiran nilai Rp23,04 juta. Eksekusi sita dihadiri oleh 2 orang saksi,” kata Danang seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula pelaksana KPP Pratama Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian dan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Sidikalang Rudi Manalu serta Pemimpin Seksi Operasional Bank Sumut KC Sidikalang Lambok Tampubolon.

Jenner menjelaskan kantor pajak melakukan penyitaan sebagai upaya memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak berinisial CV MPJ. Menurutnya, CV MPJ memiliki utang pajak senilai Rp335,44 juta.

Untuk itu, dia berharap penyitaan tersebut memberikan efek jera kepada wajib pajak sehingga dapat patuh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Adapun maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kabanjahe, pajak, daerah, penyitaan, rekening, utang pajak, penanggung pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar