Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Covid Berakhir, Filipina Kembalikan Tarif Pajak Normal

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Covid Berakhir, Filipina Kembalikan Tarif Pajak Normal

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan periode berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Melalui pernyataan resminya, BIR menjelaskan ketentuan pajak normal telah kembali berlaku mulai Juli 2023. Wajib pajak pun diminta diminta memperhatikan ketentuan ini dan membayar pajak secara benar.

"Kebijakan keringanan pajak untuk membantu bisnis mengatasi dampak ekonomi dari Covid-19 telah berakhir sehingga tarif pajak kembali ke tingkat prapandemi mulai Juli," bunyi pernyataan BIR, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

BIR menyatakan pemberian berbagai insentif pajak dalam rangka pandemi Covid-19 selama ini diatur dalam UU Nomor 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang disahkan pada Maret 2021. UU ini disahkan sebagai respons atas terhambatnya berbagai kegiatan ekonomi masyarakat ketika lockdown pada 2020.

Insentif pajak yang diberikan di antaranya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final yang hanya 1% hingga 30 Juni 2023. Mulai 1 Juli 2023, tarif PPN final akan kembali menjadi 3% dari peredaran bruto berdasarkan Bagian 116 UU Pendapatan Dalam Negeri.

Kemudian, UU CREATE juga mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum menjadi 1% hingga 30 Juni 2023.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Mulai 1 Juli 2023 dan seterusnya, PPh badan minimum akan kembali ke tarif sebelumnya sebesar 2%, dihitung berdasarkan penghasilan bruto pada akhir tahun pajak," bunyi pernyataan BIR dilansir gmanetwork.com.

Sementara itu, pajak untuk lembaga pendidikan dan rumah sakit nirlaba juga akan kembali ke tarif semula sebesar 10% mulai Juli. Ketika pandemi, tarif pajak untuk lembaga pendidikan dan kesehatan ini hanya sebesar 1%. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, PPh badan, PPh orang pribadi, Covid-19, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN 12% Tahun Depan, Tim Prabowo akan Bahas secara Khusus

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama