Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

A+
A-
3
A+
A-
3
Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah merampungkan berkas perkara untuk 2 tersangka tindak pidana perpajakan pada pekan ini.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan berkas perkara untuk 2 tersangka berinisial MY dan AH sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilanjutkan dengan persidangan.

“Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Polda NTB, dan Kejati NTB," katanya dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Belis menjelaskan MY dan AH diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut ke kas negara. Praktik tersebut dilakukan dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.

Atas tindakan tersebut, menurutnya, negara dirugikan dengan kehilangan pendapatan senilai Rp862,5 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak denda 4 kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga: Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

"Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Belis menyebutkan proses penegakan hukum terhadap MY dan AH dilakukan berkat analisis atas informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP). Otoritas kemudian melanjutkan dengan proses pemeriksaan bukti permulaan hingga berujung pada proses penegakan hukum.

"Upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara," ungkapnya, seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Baca Juga: Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Nusa Tenggara, NTB, Mataram, Kejaksaan Negeri, PPN, pidana perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?