Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya NPWP Dobel, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya

A+
A-
2
A+
A-
2
Punya NPWP Dobel, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ganda perlu melakukan penghapusan atas salah satu NPWP-nya.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, ada 13 kriteria wajib pajak yang bisa dihapus NPWP-nya. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki NPWP lebih dari 1 NPWP.

"Silakan ajukan permohonan penghapusan NPWP yang tidak digunakan secara tertulis," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Permohonan penghapusan NPWP perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dan fotokopi seluruh kartu fisik NPWP yang dimiliki. Surat permohonan kemudian disampaikan ke KPP terdaftar. Formulir permohonan penghapusan NPWP bisa diunduh di sini.

Dalam beberapa kasus, wajib pajak bisa saja tidak menyadari kalau dirinya memiliki NPWP ganda. Pasalnya, kantor pajak memang punya wewenang untuk menetapkan NPWP secara jabatan. Jika seseorang dipandang oleh otoritas sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka NPWP bisa langsung diaktifkan secara jabatan.

Apabila tidak memiliki kartu fisik atas seluruh NPWP yang dimiliki, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi terlebih dulu ke KPP. KPP kemudian akan memutuskan apakah perlu mencetak ulang kartu fisik sebelum akhirnya diajukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain karena kepemilikan NPWP ganda, penghapusan NPWP juga bisa dilakukan karena sebab lain. Di antaranya, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya