Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya SIUJK, Pengusaha Bisa Dapat Tarif PPh Final yang Lebih Rendah

A+
A-
8
A+
A-
8
Punya SIUJK, Pengusaha Bisa Dapat Tarif PPh Final yang Lebih Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengusaha jasa konstruksi yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dikenakan PPh final jasa konstruksi, tetapi dengan tarif yang lebih tinggi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Lintang menjelaskan izin usaha jasa konstruksi dapat dimanfaatkan pengusaha untuk mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah. Izin tersebut diberikan oleh pemerintah daerah tempat domisili pemilik usaha jasa konstruksi.

“Saat memulai usaha, wajib pajak harus mengurus izin usahanya atau biasa disebut NIB [Nomor Induk Berusaha] yang ada di OSS [Online Single Submission]. Nah, ketika sudah memiliki IUJK atau NIB maka step berikutnya yaitu memiliki sertifikat izin usaha atau kompetensi kerja,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022, usaha jasa konstruksi dibagi menjadi 3 layanan. Pertama, layanan jasa konsultansi konstruksi yang memberikan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Untuk jasa tersebut dikenakan tarif 3,5% untuk jasa konsultasi yang dilakukan oleh penyedia jasa bersertifikat. Untuk jasa konsultasi yang dilakukan penyedia jasa tidak bersertifikat akan dikenakan tarif final sebesar 6%.

Kedua, pekerjaan konstruksi yang mencakup kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan. Jika penyedia jasa bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan maka dikenai tarif 1,75%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis dikenakan tarif PPh final 2,65%. Adapun untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang tidak bersertifikat akan dikenakan tarif PPh final sebesar 4%.

Ketiga, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi yang mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi, termasuk di dalamnya model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model panggabungan perencanaan dan pembangunan.

Apabila jenis jasa tersebut dilakukan oleh penyedia jasa bersertifikat maka akan dikenakan tarif PPh final 2,65%. Sementara itu, apabila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat maka akan dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 4%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Tarifnya memang agak keriting, tetapi ini dibuat atas pertimbangan pembuat kebijakan dengan menggunakan data benchmarking di lapangan sehingga mendekati keadilan,” jelas Lintang. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 9/2022, jasa konstruksi, tarif pph umum, pajak, pph final, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya