Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Bahlil Tak Ambil Pusing

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Rendah, Bahlil Tak Ambil Pusing

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap rendahnya pemanfaatan insentif pajak bukanlah suatu masalah.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan lain sebagainya bukanlah fasilitas yang wajib diberikan.

"Kalau kita mampu merayu investor datang ke Indonesia tanpa perlu tax holiday dan tax allowance, itu artinya kan menguntungkan negara," katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Bahlil, negara sesungguhnya diuntungkan jika makin banyak investasi yang masuk tanpa iming-iming insentif pajak. Sebab, negara tidak mendapatkan penerimaan pajak dari investasi dan aktivitas bisnis secara optimal jika insentif diberikan.

Namun, apabila dalam suatu kasus calon investor menyampaikan bahwa investasinya membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai break even point (BEP), sambungnya, investasi tersebut perlu diberi insentif.

"Rata-rata dulu orang perusahaan 4 tahun break even point, masa kita kasih tax holiday 15 tahun. Negara mau dapat apa?," ujar Bahlil.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk itu, lanjutnya, insentif pajak ke depan akan diberikan hati-hati dengan mempertimbangkan penerimaan negara dari pajak.

"Jadi kalau makin kecil pengusaha yang memanfaatkan tax holiday, itu artinya pemerintah makin bagus dalam memberikan pelayanan," tuturnya.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun 2021, tercatat hanya sebanyak 2 wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday pada tahun pajak 2020. Nilai pemanfaatan tax holiday tersebut mencapai Rp814,5 miliar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, realisasi pemanfaatan tax allowance pada tahun pajak 2020 mencapai Rp9,83 triliun. Terdapat 46 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Sementara itu, insentif super tax deduction vokasi tercatat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan realisasi senilai Rp123 juta.

Tambahan informasi, pemanfaatan fasilitas untuk tahun pajak 2021 tidak disampaikan oleh DJP dalam laporan keuangannya mengingat penyampaian SPT Tahunan Badan 2021 baru jatuh tempo pada 30 April 2022. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, insentif pajak, tax holiday, investasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya