Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Tembus Rp602,6 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Tembus Rp602,6 Miliar

Ilustrasi. (DDTC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan nilai realisasi pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan untuk penanganan virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai Rp602,6 miliar per 19 Mei 2020.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari importasi berbagai alat kesehatan senilai Rp2,74 triliun. Adapun pembebasan bea masuk dan pajak impor itu berlaku sejak 13 Maret 2020.

“Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Heru memerinci nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut. Pembebasan bea masuk menyumbang Rp258,9 miliar. Kemudian, PPN dan PPnBM menyumbang Rp239,7 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp103,9 miliar.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019. Adapun fasilitas tersebut digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Untuk yayasan atau organisasi sosial, ketentuan pembebasan bea masuk diatur dalam PMK 70/PMK.04/2012. Ada pula fasilitas fiskal yang digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Seluruh permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor diproses melalui laman resmi Indonesia National Single Window, dan akan disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan virus Corona.

Pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial. Ketentuan itu diatur dalam PMK No. 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di pasar.

Selain itu, ada juga pelonggaran waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) dengan mitra dagang. Untuk diketahui, nilai devisa impor yang memakai SKA menyumbang sekitar 33% dari total devisa impor pada 2020.

Baca Juga: Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Bea Cukai juga memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, bea cukai, DJBC, alat kesehatan, bea masuk, pajak impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Kenakan Bea Masuk Atas Baja Meksiko yang Tak Diproduksi di Meksiko

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:33 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Waduh! Sabu 106 Kg Dikemas Jadi Teh China, Disembunyikan di Tangki BBM

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Obat Mahal, DPR Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?