Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Realisasi Pemberian Insentif Kepabeanan 2023 Tembus Rp 28,7 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Pemberian Insentif Kepabeanan 2023 Tembus Rp 28,7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan pelaku usaha mencapai Rp28,7 triliun sepanjang 2023, turun 11,7% ketimbang tahun sebelumnya sejumlah Rp32,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif kepabeanan tersebut diberikan dalam rangka mendukung aktivitas investasi dan pengembangan UMKM.

"Tidak hanya masalah penerimaan negara, Bea Cukai juga menjaga banyak sekali kegiatan-kegiatan kita yang sangat penting seperti mendorong ekspor dan mendukung kawasan industri," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Sri Mulyani menuturkan insentif yang diberikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp17,9 triliun.

Setelahnya, ada pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26 senilai Rp6,6 triliun, serta pembebasan-penangguhan bea masuk di kawasan ekonomi khusus (KEK) senilai Rp2,2 triliun. Total jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan insentif kepabeanan tercatat 2.780 orang.

Dia menjelaskan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi, terutama pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga: Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Pada 2023, ekspor oleh perusahaan-perusahaan kawasan berikat mencapai Rp1.114 triliun. Sementara itu, impor yang dilakukan perusahaan berikat mencapai US$23,4 miliar.

Jumlah penerima fasilitas KITE industri kecil-menengah (IKM) tercatat sebanyak 123 pengguna jasa pada 2023 dengan nilai fasilitas Rp45,6 triliun. Nilai impornya mencapai US$16,2 juta, sedangkan ekspornya mencapai Rp64,9 juta.

Sri Mulyani menilai insentif kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, terutama pada UMKM yang berorientasi ekspor. Tidak hanya melalui insentif kepabeanan, Kemenkeu melalui DJBC juga memberikan pembinaan UMKM.

Baca Juga: Insentif Fiskal atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang

Pada 2023, tercatat ada 3.988 UMKM yang dibina, yang 836 UMKM di antaranya sudah mampu ekspor.

"Kita juga mendukung berbagai reform untuk memberikan insentif bagi kegiatan kegiatan produksi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, insentif kepabeanan, bea masuk, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:07 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP A Dibuka Mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2024

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
KOTA MOJOKERTO

Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB
EKOSISTEM UMKM

Pemerintah Targetkan 10 Pelaku UKM Melantai di Bursa Tahun Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PAJAK

NIK-NPWP 16 Digit Dipakai Bertahap, DJP Prioritaskan Layanan Tertentu?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Insentif Fiskal atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan