Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak Ditopang Teknologi, Anda Sudah Siap?

A+
A-
11
A+
A-
11
Reformasi Pajak Ditopang Teknologi, Anda Sudah Siap?

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk New Year, New Tax Law: What to Know & Expect, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Setiap pemangku kepentingan pajak di Indonesia harus mempersiapkan diri dengan era baru sistem pajak berbasis teknologi.

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertajuk New Year, New Tax Law: What to Know & Expect, Rabu (26/1/2022). Menurutnya, agenda reformasi pajak yang masih berlangsung saat ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi.

“Reformasi pajak, baik kebijakan maupun administrasi, ditopang oleh teknologi. Kita harus mempersiapkan diri,” ujar Darussalam.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Darussalam mengatakan era baru digitalisasi sistem administrasi pajak akan menjamin kepastian dalam sistem pajak. Ditjen Pajak (DJP) juga sudah menerapkan compliance risk management (CRM) yang seharusnya berdampak pada perbedaan perlakuan wajib pajak sesuai dengan tingkat kepatuhan.

Selain itu, dengan digitalisasi sistem administrasi pajak juga dapat mewujudkan sistem pajak yang lebih adil. Kemudian, ada simplifikasi di tengah berbagai kompleksitas administrasi selama ini. Pada gilirannya, ada potensi penurunan biaya dalam sistem pajak sekaligus peningkatan tax ratio.

Darussalam mengatakan reformasi pajak pada saat ini menjadi aspek yang krusial. Pada tataran global, setidaknya ada 4 aspek yang memengaruhi. Pertama, perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kedua, ancaman target SDGs, terutama dari sisi tingkat kemiskinan esktrem.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, penurunan mobilisasi penerimaan pajak. Indeks kinerja penerimaan terhadap PDB mengalami penurunan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Keempat, peningkatan utang publik hampir di seluruh negara sebagai dampak dari pandemi.

Pada masa pandemi, sambung Darussalam, reformasi pajak difokuskan untuk menyasar beberapa tujuan seperti penyelamatan manusia, perlindungan masyarakat miskin, dan penjagaan pertumbuhan dunia usaha. Pascapandemi, reformasi bergeser untuk peningkatan daya saing negara dan investasi.

“Jadi pascapandemi ini membangun kembali dan memulihkan penerimaan dalam kerangka konsolidasi fiskal,” imbuh Darussalam.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam konteks Indonesia, sambungnya, tren global reformasi pajak juga harus tetap menjadi rujukan dengan tetap mempertimbangkan situasi dan karakteristik negara. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan perlunya reformasi pajak.

Pertama, sebelum pandemi, terdapat persoalan fundamental kinerja pajak Indonesia. Hal ini termasuk rendahnya tax ratio dan tax buoyancy. Kedua, struktur ekonomi Indonesia yang lebih didorong konsumsi dan kontribusi sector tertentu.

Ketiga, struktur penerimaan pajak yang didominasi penerimaan PPh badan. Darussalam mengatakan seharusnya ada penerimaan pajak ditopang dari PPh orang pribadi agar lebih berkelanjutan. Keempat, belum terbentuknya masyarakat melek dan patuh pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Darussalam mengatakan reformasi pajak yang berlangsung hingga saat ini telah melahirkan sejumlah ketentuan baru, termasuk Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun demikian, kebijakan yang baik juga tetap perlu didukung dari sisi administrasi.

“Di sinilah peran teknologi informasi kembali penting,” kata Darussalam.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan acara kedua dari 3 webinar dalam DDTC Tax Weeks 2022. Dalam acara ini, DDTC juga melakukan peluncuran Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Acara ketiga berupa webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022 pada 3 Februari 2022. Bersamaan dengan webinar ketiga ini, DDTC akan meresmikan kantor perwakilan baru di Surabaya serta meluncurkan 4 publikasi terbaru.

Tertarik untuk mengikuti? Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy [email protected].

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Weeks, webinar, pajak, reformasi pajak, DDTC, DDTC Academy, Perpajakan DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya