Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rumah Bebas PPN, Masyarakat Kelas Menengah Diajak Manfaatkan Insentif

A+
A-
3
A+
A-
3
Rumah Bebas PPN, Masyarakat Kelas Menengah Diajak Manfaatkan Insentif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberi perpanjangan waktu insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah atau properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengajak masyarakat kelas menengah membeli rumah dengan memanfaatkan insentif PPN DTP agar makin memberi dampak terhadap akselerasi pemulihan ekonomi,

"Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Febrio mengatakan peningkatan kasus Covid-19 dan penerapan kebijakan PPKM level 4 akan berdampak pada menurunnya mobilitas masyarakat. Pemerintah perlu tetap memberikan stimulus, termasuk memberi insentif pajak, agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga.

Dia menjelaskan perpanjangan periode pemberian insentif PPN rumah DTP dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM.

Selama pandemi, lanjutnya, pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan. Namun, pengeluarannya terhambat pembatasan dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurutnya, perumahan menjadi salah satu sektor strategis nasional lantaran memiliki multiplier effect yang besar. Sektor perumahan berhubungan langsung dengan setidaknya 185 sektor usaha pendukung seperti industri baja, semen, kayu, dan furnitur.

Pada kuartal II/2021, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang hanya 0,94%. Sementara itu, sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42%, setelah mengalami kontraksi 0,79% pada kuartal sebelumnya.

Di sisi lain, investasi atau penanaman modal tetap bruto (PMTB) pada kuartal II/2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari kuartal sebelumnya yang masih minus 0,23%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Perpanjangan ini adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun," ujar Febrio.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi. Unit rumah tapak atau rumah susun tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adapun orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan. Kemudian, ada warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 103/2021, PMK 21/2021, PPN rumah, PPN DTP, insentif pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Reyno Marchel

Rabu, 11 Agustus 2021 | 21:13 WIB
Kabar baik dari pemerintah ditengah pandemi Covid untuk memberi perpanjangan waktu insentif pajak pertambahan nilai rumah atau properti ditanggung pemerintah hingga Desember 2021

Adlan Ghiffari

Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:32 WIB
Pemberian insentif pajak PPN rumah ditanggung pemerintah bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap sektor properti sehingga sektor tersebut dapat kembali pulih pasca terdampak pandemi Covid-19.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya