Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sandiaga Uno Minta Pemda untuk Segera Beri Insentif Pajak Hiburan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sandiaga Uno Minta Pemda untuk Segera Beri Insentif Pajak Hiburan

Menparekraf Sandiaga Uno.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengimbau pemerintah daerah untuk segera menetapkan insentif atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan Kemenparekraf telah melakukan kajian terkait dengan tarif PBJT sebesar 40% - 75% atas jasa hiburan tertentu. Berdasarkan kajian itu, ia meminta pemda untuk segera memberikan insentif paling lambat pada pertengahan bulan ini.

"Besaran persentasenya disesuaikan kondisi tiap-tiap daerah kabupaten dan kota dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024," katanya dikutip dari video yang diunggah di media sosial, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sandi menuturkan beberapa kabupaten/kota sudah menerbitkan peraturan kepala daerah dalam rangka menurunkan beban PBJT yang harus ditanggung oleh sektor jasa hiburan tertentu. Salah satunya ialah kabupaten/kota di Bali serta Labuan Bajo.

"Mudah-mudahan segera disusul yang lain." ujar Sandi.

Sebagai informasi, tarif pajak atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di beberapa daerah serentak naik mulai 2024 seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam UU HKPD, pemda diberikan ruang untuk mengenakan PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan tarif sebesar 40% hingga 75%.

Meski demikian, Kemendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ memberikan ruang kepada pemda untuk memberikan keringanan PBJT.

Kepala daerah didorong untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi surat edaran tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Menparekraf Sandiaga Uno, pajak hiburan, UU HKPD, hiburan malam, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya