Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

A+
A-
14
A+
A-
14
Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Founder DDTC Darussalam (kiri) dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Aditya Agung (kanan) dalam sosialisasi e-tax court yang digelar di Menara DDTC, Kamis (16/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyosialisasikan sistem e-tax court bagi para profesional di DDTC. Sosialisasi digelar di Menara DDTC pada hari ini, Kamis (16/5/2024).

Dalam sambutannya, Founder DDTC Darussalam pun menyampaikan apresiasi kepada tim Sekretariat Pengadilan Pajak yang bersedia menggelar sosialisasi terkait dengan penggunaan e-tax court bagi kuasa hukum.

"Materi tentang e-tax court ini tentunya akan bermanfaat bagi profesional DDTC yang beracara di Pengadilan Pajak," ujar Darussalam ketika memberikan sambutan dalam acara bertajuk Mengenal Sistem e-Tax Court Bagi Kuasa Hukum.

Baca Juga: 4 Perkara yang Bisa Digugat oleh Wajib Pajak, Begini Perinciannya

Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Aditya Agung dalam pemaparan materinya mengatakan sistem e-tax court perlu dikembangkan seiring dengan makin banyaknya berkas sengketa banding ataupun gugatan yang diterima oleh Pengadilan Pajak.

Per akhir 2023, kurang lebih ada 29.000 berkas sengketa baik dari wajib pajak maupun dari kuasa hukum yang mengajukan permohonan banding atau gugatan.

"Dengan latar belakang banyaknya berkas dan dengan adanya kemajuan teknologi dimana saat ini kebutuhan atas sistem online ini makin banyak, kami coba kembangkan yang namanya e-tax court," ujar Aditya.

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Dengan hadirnya e-tax court, wajib pajak dan kuasa hukum bisa beracara di Pengadilan Pajak secara elektronik tanpa perlu hadir ke Pengadilan Pajak.

"Posisi antara e-tax court adalah sebagai hub yang menghubungkan kuasa hukum atau wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP), dan majelis melalui putusannya," ujar Aditya.

Aditya menerangkan e-tax court dikembangkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Menurut Aditya, peraturan tersebut diterbitkan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 yang memungkinkan Pengadilan Pajak untuk membangun sistem tersendiri.

Baca Juga: Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

"Kita diberikan kewenangan untuk mendesain suatu sistem atau layanan yang online sesuai dengan hukum acara di Pengadilan Pajak," ujar Aditya.

Secara umum, sistem e-tax court memiliki 5 modul yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. E-registration digunakan oleh wajib pajak ataupun kuasa hukum untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon terdaftar.

E-filing digunakan oleh wajib pajak atau kuasa hukum untuk mengajukan banding atau gugatan secara elektronik. Selanjutnya, e-litigation digunakan untuk mendukung jalannya persidangan, mulai dari jadwal persidangan hingga penyampaian dokumen.

Baca Juga: MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

"Nanti bisa dicek di akun Bapak dan Ibu sekalian bagaimana menyampaikan data-data dan dokumen-dokumen pendukung melalui modul e-litigation," ujar Aditya.

Kemudian, e-putusan adalah modul yang digunakan untuk pengiriman putusan baik kepada para pihak secara elektronik. Dengan adanya e-putusan, sidang pengucapan putusan dilakukan hanya dengan mengunggah salinan putusan ke e-tax court.

Terakhir, dashboard adalah modul yang menyajikan informasi terkait sengketa di Pengadilan Pajak kepada para pihak secara realtime.

Baca Juga: 10 UU Perpajakan yang Saat Ini Berlaku di Indonesia, Kamu Harus Tahu!

Setelah Aditya menyelesaikan pemaparannya, Darussalam memberikan cendera mata berupa 2 buku terbitan DDTC kepada tim pemateri dari Sekretariat Pengadilan Pajak, yakni Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, e-litigation, Tax Court Mobile, e-putusan, PER-1/PP/2023, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 15:25 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Technical Assistance Fee

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:00 WIB
LEMBAGA PERADILAN

Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB
PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga