Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Sembako Bakal Kena PPN? Begini Penjelasan DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Sembako Bakal Kena PPN? Begini Penjelasan DJP

Unggahan DJP di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai beredarnya kabar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako.

Lewat akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengunggah infografis bertajuk Sembako Bakal Kena PPN? Coba Cek Faktanya. DJP mengatakan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi.

“Contoh, saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan – apapun jenis dan harganya, semuanya mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPN,” ujar DJP dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Akibatnya, konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Selain itu, konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional juga sama-sama tidak kena PPN. Kondisi yang sama juga terjadi antara les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis.

Menurut DJP, konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda. Dengan demikian, fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang atau jasa tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Pasalnya, orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.

Oleh karena kondisi tersebut, lanjut DJP, pemerintah saat ini menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan. Salah satunya adalah reformasi sIstem PPN.

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sistem baru tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan pendapatan negara dapat lebih optimal.

“Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini,” imbuh DJP.

Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (kaw)

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini
View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, kebijakan pajak, pengecualian PPN, fasilitas PPN, Ditjen Pajak, DJP, revisi UU KUP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:24 WIB
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Lanjutkan Kerja Sama Perpajakan, Kanwil DJP Sumut I dan USU Teken MoU

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 6 Tahap Alur Pelaporan SPT Via Kanal yang Ditentukan

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki