Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Seminar Strategi Menyusun Intercompany Agreement Sesuai Ketentuan TP

A+
A-
9
A+
A-
9
Seminar Strategi Menyusun Intercompany Agreement Sesuai Ketentuan TP

Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Menyusun Kontrak Perjanjian sesuai Ketentuan Mengenai Transfer Pricing.

PERJANJIAN kontraktual antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa bukan hanya merupakan bagian penting dari aspek kepatuhan transfer pricing, tetapi juga merupakan bagian fundamental dari arsitektur hukum suatu grup perusahaan.

Kontrak atau perjanjian antarperusahaan (intercompany agreement) adalah perjanjian hukum yang menentukan syarat-syarat bagaimana jasa, barang, maupun dukungan keuangan dapat disediakan antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Untuk grup perusahaan yang beroperasi secara internasional, perjanjian antar perusahaan afiliasi merupakan landasan penting untuk mematuhi peraturan transfer pricing, serta untuk mengelola risiko perpajakan berganda.

Perlu kita pahami, transfer pricing berkaitan erat dengan struktur hukum dan syarat-syarat kontrak yang mengatur bagaimana suatu transaksi intragroup dilakukan. Hal ini ditekankan oleh OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, sebagaimana telah diperbaharui pada tahun 2022.

Pedoman yang diterbitkan OECD tersebut mengakui bahwa kontrak antar perusahaan berafiliasi memiliki peran sentral dalam menentukan transaksi antara perusahaan berafiliasi serta alokasi risikonya, yang merupakan kunci untuk analisis pajak yang dilakukan oleh banyak otoritas pajak di dunia.

Kontrak antarperusahaan memainkan peran penting dalam kepatuhan suatu grup usaha terhadap penerapan pedoman transfer pricing. Peran tersebut diwujudkan melalui 2 cara.

Pertama, kontrak antarperusahaan merupakan bagian penting dari persyaratan formal untuk dokumentasi transfer pricing. Kedua, kontrak antarperusahaan memberikan sebuah titik awal untuk mendefinisikan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang memiliki hubungan istimewa (controlled transaction).

Dengan adanya karakterisasi transaksi yang jelas, perusahaan dapat menilai apakah controlled transaction tersebut sudah sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku.

Dalam praktiknya, penyusunan sistem kontrak antarperusahaan secara efektif seringkali terabaikan. Staf keuangan pada umumnya mampu bertanggung jawab atas pengelolaan risiko transfer pricing dan implikasinya terhadap aspek pajak. Namun, staf keuangan belum tentu memiliki keterampilan untuk mengelola dokumentasi hukum.

Di sisi lain, staf legal perusahaan mungkin tidak sepenuhnya menguasi konsep transfer pricing dan belum memiliki pengalaman praktis tentang isu ini. Padahal, sangatlah penting bagi mereka untuk memahami strategi dalam menyusun kontrak antarperusahaan secara efektif agar kebutuhan pajak, hukum, serta tata kelola suatu grup usaha dapat dipenuhi dengan baik.

Untuk mengetahui strategi yang harus dimiliki perusahaan ketika menyusun kontrak antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa untuk kepatuhan transfer pricing, pada Sabtu 18 Maret 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Menyusun Intercompany Agreement sesuai Ketentuan Transfer Pricing.

Seminar diadakan secara eksklusif di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jumlah peserta sangat terbatas, hanya 30 orang!

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Topik yang dibahas antara lain:

  • Urgensi kontrak sebagai bagian penting dalam analisis transfer pricing;
  • Konsekuensi tidak adanya / tidak sempurnanya ketentuan kontrak dalam transaksi afiliasi;
  • Permasalahan yang kerap ditemukan dalam ketentuan kontrak transfer pricing;
  • Ketentuan kontrak yang penting untuk diperhatikan dalam jenis transaksi-transaksi tertentu, seperti transaksi jasa, jual-beli, lisensi hak kekayaan intelektual, kontrak manufaktur, dan sebagainya.
  • Asas-asas hukum perikatan dan aturan hukum terkait ketentuan kontrak.

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki.

Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.

Narasumber kedua, Yurike Yuki, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi ADIT. Yuki juga merupakan konsultan pajak berlisensi dan juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Yurike menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU).

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).

Seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Acara ini tetap memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, jumlah peserta dibatasi hanya ⅓ dari kapasitas ruangan, yakni hanya 30 peserta saja.

Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 12.30 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.

Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp1.800.000 untuk umum, dan harga special Rp1.500.000 untuk klien DDTC. Jumlah peserta terbatas!

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya