Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Setoran Pajak dari Kegiatan PKM Tak Capai Target, DJP Ungkap Sebabnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Setoran Pajak dari Kegiatan PKM Tak Capai Target, DJP Ungkap Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak berhasil merealisasikan target penerimaan pajak dari kegiatan pengujian kepatuhan material (PKM) pada tahun lalu.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, penerimaan pajak dari kegiatan PKM pada 2023 hanya mencapai Rp99,85 triliun, atau 74,27% dari target penerimaan pajak dari kegiatan PKM senilai Rp134,44 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM disumbang dari pengawasan senilai Rp50,88 triliun, pemeriksaan Rp34,35 triliun, penagihan Rp12,97 triliun, dan penegakan hukum Rp1,61 triliun," tulis DJP dalam Lakin DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Menurut DJP, salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan dari kegiatan PKM pada tahun lalu adalah tidak berulangnya kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS).

Sebagai perbandingan, penerimaan pajak dari kegiatan PKM tercatat mencapai Rp136,72 triliun pada 2022. Kontribusi PPS terhadap penerimaan pajak dari kegiatan PKM pada 2022 tersebut mencapai 44,62% atau senilai Rp61,01 triliun.

Selain tidak berulangnya PPS, terdapat berbagai kendala yang dihadapi DJP dalam pelaksanaan PKM tahun lalu antara lain masih terkendalanya penyusunan, penyelesaian, dan penyesuaian daftar sasaran prioritas penggalian potensi pajak (DSP4).

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Lalu, success rate dari potensi pemeriksaan masih rendah dan adanya kesulitan menjual barang sitaan. Terakhir, DJP mencatat upaya penegakan hukum lewat pemeriksaan bukper dan penyidikan terhadap tindak pidana pajak ataupun TPPU juga masih belum optimal.

Terlepas dari masalah-masalah tersebut, DJP telah melakukan beragam extra effort seperti melakukan pengawasan berbasis sektoral dan atas wajib pajak high net wealth individual (HNWI) serta wajib pajak grup.

Selain itu, DJP juga menyelaraskan daftar prioritas pengawasan (DPP) dan daftar sasaran analisis (DSA), serta mendorong penyelesaian pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

DJP juga terus melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan yang jatuh tempo sebelum 2023, meningkatkan kualitas SDM pemeriksa, mengoptimalkan penagihan atas piutang macet, dan menyusun DSP secara kuartalan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lakin djp 2023, kepatuhan materiil, pengujian kepatuhan materiil, PKM, pajak, DJP, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?