Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak dari PPh Final Turun 24,6 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

A+
A-
2
A+
A-
2
Setoran Pajak dari PPh Final Turun 24,6 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final pada 2023 mengalami penurunan sebesar 24,6%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut utamanya disebabkan oleh pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) pada 2022 yang tidak berulang pada 2023. Pada 2022, peserta PPS harus membayar PPh final atas harta yang diungkapkan.

"PPh final mengalami kontraksi karena tidak ada yang diulang lagi, yaitu program pengungkapan sukarela atau tax amnesty II, istilahnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 telah meningkatkan penerimaan PPh final pada tahun lalu. Penerimaan tersebut juga menjadi baseline yang tinggi untuk kinerja PPh final pada 2023 sehingga akhirnya terjadi terkontraksi.

Pada 2022, penerimaan PPh final tercatat Rp166,57 triliun atau tumbuh 50,63%. Kala itu, PPh final berkontribusi sebesar 9,7% terhadap penerimaan pajak.

Melalui pelaksanaan PPS, PPh final yang terkumpul senilai Rp61,01 triliun. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan harta yang diungkapkan senilai total Rp594,82 triliun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada 2023, Sri Mulyani tidak mengungkapkan realisasi penerimaan PPh final. Namun, ia menyebut PPh final berkontribusi sebesar 6,7% terhadap total penerimaan pajak pada tahun lalu.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, pph final, apbn 2023, pph, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya