Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak yang Sudah Masuk SPT Tak Bisa Dipindahbukukan via e-Pbk

A+
A-
10
A+
A-
10
Setoran Pajak yang Sudah Masuk SPT Tak Bisa Dipindahbukukan via e-Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pembayaran pajak yang sudah terekam dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tak dapat dilakukan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk.

Saat ini, aplikasi e-Pbk belum mengakomodasi pemindahbukuan atas pembayaran yang sudah dilaporkan dalam SPT meskipun wajib pajak telah membetulkan SPT untuk menghapus NTPN terkait dengan pembayaran tersebut dari pelaporan SPT.

"Silakan ajukan pemindahbukuan secara manual ke KPP di mana pembayaran itu diadministrasikan," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) PMK 242/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti pemindahbukuan dapat diajukan pemindahbukuan bila belum diperhitungkan dalam SPT, STP, SKP, SPPT, surat tagihan PBB, PIB, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Untuk melakukan pemindahbukuan secara manual, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pemindahbukuan secara langsung atau melalui pos ke KPP pembayaran diadministrasikan.

Apabila permohonan pemindahbukuan telah memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan bukti pemindahbukuan. Bukti pemindahbukuan merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, e-Pbk saat ini baru mengakomodasi pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas SSP. Pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Pemindahbukuan yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain pemindahbukuan ke NPWP lain, pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan utang pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 242/2014, pemindahbukuan, kring pajak, e-pbk, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya