berarti dengan adanya omnibus law perpajakan, sistem perpajakan indonesia bukan bertransformasi menjadi teritorial tax, tetapi sistem worldwide dengan pengecualian dividen luar negeri dan laba BUT luar negeri ya?
berarti dengan adanya omnibus law perpajakan, sistem perpajakan indonesia bukan bertransformasi menjadi teritorial tax, tetapi sistem worldwide dengan pengecualian dividen luar negeri dan laba BUT luar negeri ya?
Satrio Arga Effendi, S.E.
Senin, 07 September 2020 | 20:26 WIB