Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

A+
A-
2
A+
A-
2
Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan sistem e-tax court saat ini sudah terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan sistem e-tax court sudah terhubung dengan basis data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam rangka mempermudah proses wajib pajak saat melakukan registrasi akun.

"Sistem telah dilengkapi dengan integrasi nomor keputusan keberatan sehingga informasi terintegrasi dan bisa langsung ditindaklanjuti sebagai informasi banding/gugatan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (4/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Semua berkas administrasi dan persuratan yang diperlukan juga bakal tersimpan sesuai dengan nomor sengketa yang diberikan. Dengan demikian, berkas-berkas yang diperlukan dapat dilengkapi hingga masa persidangan.

"Integrasi sistem ini tentu saja dilakukan secara terenkripsi, aman, dan dilakukan sepenuhnya untuk mendukung percepatan proses banding/gugatan sengketa yang dilaksanakan di Pengadilan Pajak," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Pengadilan Pajak, e-tax court perlu digunakan oleh para pemohon banding dan kuasa hukum untuk mempercepat proses administrasi banding.

Dengan e-tax court, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengirim surat uraian banding hanyalah 4,9 hari sejak diajukannya surat banding. Bila surat banding diajukan secara manual, waktu yang dibutuhkan mencapai 9 hari.

Selain itu, persidangan perdana juga bisa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 bulan. Tanpa e-tax court, persidangan perdana baru dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, aplikasi pengadilan pajak, banding, NPWP, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya