Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Pendidikan Jepang Hebat, Murid Kelas 3 SD Sudah Belajar Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Sistem Pendidikan Jepang Hebat, Murid Kelas 3 SD Sudah Belajar Pajak

Profesor National Tax College Jepang Kosugi Naofumi dalam acara Tax Center National Gathering 2021 yang diadakan Ditjen Pajak (DJP), Senin (13/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Edukasi menjadi kunci utama membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak. Upaya meningkatkan edukasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan kurikulum pendidikan dan tax center melalui mekanisme kerja sama.

Profesor National Tax College Jepang Kosugi Naofumi mengatakan Jepang sangat berkomitmen dalam melakukan inklusi pajak atau edukasi pajak melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, pendidikan pajak harus diterapkan ke semua lapisan masyarakat.

“Peningkatan pendidikan pajak juga perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari sekolah dasar hingga universitas,” tuturnya dalam acara Tax Center National Gathering 2021 yang diadakan Ditjen Pajak (DJP), Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Inklusi pajak melalui kurikulum pendidikan di Jepang telah dimulai sejak kelas tiga sekolah dasar (SD). Kala itu, siswa sudah menerima pelajaran mengenai dasar-dasar kegunaan pajak. Pemerintah bersama berbagai pihak pun mengirimkan pengajar ke berbagai tingkat pendidikan.

Pada 2019, total jumlah pengajar yang dikirimkan mencapai 44.067 pengajar. Mayoritas tenaga pengajar berasal dari akuntan pajak dan staf instansi swasta terkait, yaitu sebanyak 35.297 pengajar. Sisanya, 8.770 orang merupakan pegawai Badan Pajak Nasional.

Pengajar untuk tingkat SD mencapai 29.463 orang dengan jumlah siswa 838.472. Pada tahap SD, kelas pajak ditujukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pajak melalui video dan membuat siswa berpikir apa yang akan terjadi jika tidak ada pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada tahap SMP, siswa diajak untuk memahami perlunya pajak dan diskusi kelompok mengenai kondisi anggaran serta masalah Jepang saat ini. Pada tahap SMA, terdapat kelas pajak yang lebih komprehensif, mengenalkan pekerjaan berkaitan dengan pajak, dan cara melaporkan pajak.

Berikutnya, pada level perguruan tinggi, materi pajak diajarkan sesuai dengan peminatan. Selain materi kurikulum resmi, edukasi perpajakan juga dilakukan melalui perlombaan, permainan terkait pajak, fasilitas ruangan pajak UENO, tur kantor pajak, dan lainnya.

“Kami memiliki hadiah bagus untuk kompetisi pajak, bukankah itu kehormatan besar bagi siswa? Tak mengherankan, apabila sebagian besar guru sekolah mendorong siswa mereka untuk berkompetisi,” jelas Naofumi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tak hanya itu, kurikulum pendidikan tidak hanya berfokus terhadap siswa, tetapi juga pengajar pajak. Demi meningkatkan kesadaran pengajar, Asosiasi Pajak Pusat membuat kumpulan contoh pendidikan pajak yang baik di bawah pengawasan komite sekolah secara nasional.


Tax Center
Selain kurikulum pajak, tax center juga menjadi aspek penting dalam meningkatkan edukasi pajak. Ahli Indonesian Tax Centre di Inggris (Intact UK) Gatot Subroto menjelaskan mengenai peran tax center.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurutnya, ada empat peran yang bisa dilakukan tax center. Pertama, sebagai tax educators yang berperan menyosialisasikan pajak. Kedua, sebagai tax practitioners yang berperan untuk memberikan penyedia jasa konsultasi.

Ketiga, sebagai tax advocator yang bertugas sebagai perwakilan wajib pajak dan mediator antara wajib pajak, pemerintah, masyarakat, serta organisasi nonpemerintah. Keempat, sebagai epistemic community yang berperan menghasilkan pengetahuan pajak.

Intact UK menjalankan peran sebagai epistemic community dan tax advocator yang beranggotakan mahasiswa pajak, peneliti pajak, dan penemu. Dalam menjalankan perannya, Intact UK sebagai salah satu tax center juga melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Intact UK melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan perspektif dan pemaparan kami. Kami juga melakukan penelitian, informasi beasiswa, dan melakukan motivational talk. Kami juga aktif bekerjasama dengan perguruan tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) M. Adly Ilyas menyoroti pentingnya membentuk kerja sama domestik tax center untuk edukasi pajak. Menurutnya, tidak mudah untuk meningkatkan kesadaran pajak di Indonesia.

Dia pun mengulas terkait dengan kerja sama domestik tax center untuk edukasi pajak di berbagai mitra yurisdiksi P3B seperti Korea Selatan, Malaysia, Inggris, AS, Norwegia, Kanada, Meksiko, dan Amerika Latin.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Penelitian dilakukan untuk menemukan bagaimana bentuk kerja sama tax center yang perlu dibangun di Indonesia. Dari hasil temuan, Ilyas menyimpulkan kerja sama tax center di negara maju sudah berfokus pada penelitian, sedangkan negara berkembang berfokus dalam hal bantuan konsultasi.

Tax center di negara maju berfokus pada penelitian perpajakan, sedangkan di negara berkembang befokus pada bantuan konsultasi perpajakan,” jelasnya.

Ilyas menambahkan cara kerja edukasi pajak dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu tax champions, solid partnerships, cross-country learning, dan a role for development co-operation. Saat ini, DJP telah menjalankan solid partnership salah satunya melalui kerja sama dengan tax center. (vallen/rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi pajak, kesadaran pajak, pendidikan pajak, jepang, pajak, tax center, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya