Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Soal Belanja Wajib Pemda Sebesar 2% dari DTU, Ini Kata Wamenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Belanja Wajib Pemda Sebesar 2% dari DTU, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah daerah (pemda) akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari dana transfer umum (DTU).

Suahasil mengatakan ketentuan belanja wajib tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” katanya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Aula Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Suahasil menjelaskan besaran 2% DTU tersebut dihitung sebesar penyaluran dana alokasi umum (DAU) Oktober sampai dengan Desember 2022 dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pada kuartal IV/2022.

Untuk itu, ia memandang September ini menjadi waktu yang tempat bagi pemda untuk mendesain anggaran dan program. Adapun bentuk belanja wajib perlindungan sosial ini merupakan earmarking DTU yang berupa DAU dan DBH.

Lebih lanjut, belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial (bansos), termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

“Kami berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak naik terlalu cepat. Kenaikan harga BBM juga diharapkan tidak serta merta menaikkan ongkos transportasi di daerah,” tutur Suahasil.

Selain itu, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) BBM senilai Rp150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp300.000. Adapun BLT ini akan disalurkan oleh Kemensos.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (rig)

Baca Juga: Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, belanja wajib, pmk 134/2022, perlinsos, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:07 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP A Dibuka Mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2024

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?