Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan, Kemenkeu Siapkan PMK Baru

A+
A-
14
A+
A-
14
Soal Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan, Kemenkeu Siapkan PMK Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan ketentuan terkait dengan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA untuk keperluan penghitungan pajak.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batas jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

"Benar, bisa debt to equity ratio (DER), bisa EBITDA. Kami akan menggunakan EBITDA, PMK baru akan diterbitkan," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara umum, Pasal 18 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan menggunakan metode yang lazim digunakan, sesuai dengan international best practice.

Metode yang dapat digunakan tersebut antara lain seperti metode perbandingan antara utang dan modal atau DER, perbandingan antara persentase tertentu dari biaya pinjaman dan EBITDA, atau metode lainnya.

Cakupan Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang direvisi dengan UU HPP ini tergolong lebih luas ketimbang aturan sebelumnya. Sebelum direvisi, menteri keuangan hanya diberi kewenangan mengeluarkan keputusan mengenai besaran perbandingan utang dan modal atau DER.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Besaran perbandingan utang dan modal atau DER Pasal 18 ayat (1) UU PPh telah ditetapkan pada PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1.

Ketentuan DER dalam PMK 169/2021 dikecualikan bagi 6 wajib pajak, yaitu wajib pajak perbankan, pembiayaan, asuransi dan reasuransi, wajib pajak yang bergerak di bidang migas atau pertambangan, wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final, dan wajib pajak yang menjalan usaha di bidang infrastruktur. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hpp, biaya pinjaman, penghitungan pajak, peraturan pajak, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya