Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Curhatan Tere Liye, Begini Respons Bos Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Curhatan Tere Liye, Begini Respons Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Curahan hati penulis novel kondang Tere Liye di akun facebooknya terkait pengenaan pajak penghasilan dari profesinya sebagai penulis, mengundang komentar langsung dari Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Tere Liye masih salah paham soal pengenaan pajak profesi penulis. Menurutnya, pajak yang dikenakan kepada profesi penulis atas penghasilan royalti yang diterimanya hanya akan dikenakan pajak final dengan tarif 15%.

“Tere masih salah persepsi, sebetulnya pengenaan pajak mereka tidak seperti yang disebutkannya. Misal Tere jual buku seharga Rp100 dan mendapat royalti Rp10, maka penghasilannya yaitu Rp10. Maka angka itu akan dikenai tarif pajak 15%, nanti bisa dikreditkan di SPT (surat pemberitahuan), bisa diklaim juga,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (6/9).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Ken menjabarkan pengenaan pajak final sebesar 15% tidak dikenakan dari omzet yang diperoleh atas penjualan buku, sehingga ketentuan pajak kepada profesi penulis dianggap tidak memberatkan sama sekali dan hanya kesalahpahaman mengenai penghitungan pajaknya.

Atas hal ini, dia mengatakan akan mengundang novelis tersebut ke kantornya untuk menjelaskan ulang pengenaan pajak kepada profesi penulis dengan penghitungan yang sebenarnya. Bahkan, Ditjen Pajak rencananya juga akan mengumumkan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi.

“Pajak profesi penulis itu dikenakan PPh (pajak enghasilan) pasal 23 yang bisa dikreditkan, dan dikenakan atas royalti yang diperoleh penulis. Saya segera undang Tere ke Kantor Pusat kami,” tutur Ken.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Sebelumnya, Tere mengungkapkan rasa keberatan atas pengenaan pajak yang dianggap terlalu tinggi. Dia menilai besarnya tarif pajak yang berlaku justru merupakan ketidakadilan pemerintah khususnya otoritas pajak kepada profesi penulis.

“Perlakuan pajak kepada profesi penulis tidak adil. Pemerintah tidak peduli menanggapi persoalan ini. Penghasilan penulis buku dikategorikan sebagai royalti. Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidakadilan pajak,” ungkapnya.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pajak penulis, tere liye

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya