Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Dampak Pajak Natura ke Take Home Pay Karyawan, Begini Kata DJP

A+
A-
12
A+
A-
12
Soal Dampak Pajak Natura ke Take Home Pay Karyawan, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan tidak akan berdampak pada gaji yang diterima sebagian besar karyawan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengecualian sejumlah natura dari objek PPh beserta batasannya diatur dalam PMK 66/2023. Menurutnya, natura yang menjadi objek pajak kebanyakan dinikmati oleh kalangan eksekutif di suatu perusahaan.

"[Kebanyakan karyawan] malah tambah makmur, dapat fasilitas. Bagi yang level atas, kemungkinan iya [berpengaruh pada take home pay]," katanya, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Yoga menuturkan PMK 66/2023 memerinci natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh

Pada lampiran PMK 66/2023, diperinci 11 jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh beserta batasan tertentunya. Batasan natura yang dikecualikan ditetapkan dengan prinsip kepantasan sehingga dapat dinikmati oleh kebanyakan karyawan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Yoga mencontohkan fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen yang dikecualikan dari objek PPh. Batasannya, fasilitas diterima atau diperoleh pegawai serta secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Apabila seorang eksekutif di perusahaan diberikan fasilitas apartemen yang disewa senilai Rp50 juta per bulan, penghasilan natura berupa apartemen yang diterima dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah senilai Rp48 juta.

"Dengan regulasi ini maka yang Rp48 juta harus dipotong PPh. Kemungkinan dia take home pay-nya turun," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, peraturan pajak, natura, DJP, dirjen pajak suryo utomo, pajak, objek PPh, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya