Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Insentif Pajak Rumah, DJP Jelaskan 5 Kewajiban PKP Penjual

A+
A-
7
A+
A-
7
Soal Insentif Pajak Rumah, DJP Jelaskan 5 Kewajiban PKP Penjual

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual rumah tapak atau unit rumah susun (rusun) harus memenuhi lima kewajiban agar PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan rusun mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Pertama, PKP harus memiliki akun aplikasi Sireng pada Kementerian PUPR. Kedua, rumah yang dijual harus memiliki kode identitas rumah yang didapatkan melalui aplikasi Sikumbang. Adapun aplikasi Sikumbang juga dikelola oleh Kementerian PUPR.

"Jadi Sireng tadi, subjek pajaknya daftar di sana. Objeknya didaftarkan di Sikumbang. Registrasi dilakukan melalui tautan Sikumbang untuk mendapatkan kode identifikasi," ujar Arief E, pejabat Ditjen Pajak (DJP) dalam acara sosialisasi PMK 103/2021, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketiga, wajib pajak harus membuat faktur pajak. Apabila rumah tapak atau rusun memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar maka PPN DTP yang diberikan mencapai 100%. PKP penjual lalu membuat faktur pajak 07 dengan dasar DPP sebesar 100% dari harga jual.

Sementara itu, apabila rumah atau unit rusun yang diserahkan memiliki harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka insentif PPN DTP yang diberikan mencapai 50% dari PPN yang seharusnya terutang.

PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP. Wajib pajak juga perlu membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, faktur pajak yang diterbitkan PKP penjual harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 103/PMK.010/2021", NPWP atau NIK pembeli, dan kode identitas rumah.

Keempat, hasil scan berita acara serah terima (BAST) rumah dari penjual kepada pembeli harus diunggah ke aplikasi Sikumbang. Kelima, PKP penjual harus menyampaikan laporan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Dalam PMK 103/2021, faktur pajak yang dilaporkan di dalam SPT masa PPN sudah dipersamakan sebagai laporan realisasi sehingga PKP tidak perlu lagi membuat laporan khusus guna memenuhi kewajiban pelaporan realisasi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 103/2021, insentif pajak, PPN rumah DTP, ditjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya