Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Kemudahan Fasilitas Fiskal Hulu Migas, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

A+
A-
10
A+
A-
10
Soal Kemudahan Fasilitas Fiskal Hulu Migas, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Suasana konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berkomitmen untuk mendukung percepatan proses pemberian fasilitas fiskal untuk impor barang untuk kegiatan hulu migas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan proses pemberian fasilitas fiskal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Hulu Migas memakan waktu lama. Hal tersebut kemudian tidak hanya merugikan pelaku usaha tapi juga menghambat kerja petugas kepabeanan di pelabuhan.

"Selama ini kan dilakukan secara semi manual dan dilakukan bertahap. Masterlist barang yang diajukan mendapat pembebasan harus melalui banyak verifikasi kementerian/lembaga, " Katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Heru menuturkan setiap permohonan K3S untuk pembebasan harus melalui izin SKK Migas dan Kementerian ESDM. Dari sana, ada verifikasi oleh Kantor Pusat DJBC. Kemudian, proses terakhir adalah verifikasi masterlist barang impor di lapangan oleh petugas DJBC.

Rangkaian proses tersebut membuat biaya administrasi semakin tinggi untuk pelaku usaha. Kemudian, terdapat potensi barang impor yang menumpuk di pelabuhan karena belum keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP.

“Jadi sekarang semua permohonan ini di-pool oleh INSW. Jadi, mempercepat proses dan mengurangi biaya karena diproses secara paralel,” paparnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi single submission pelayanan fasilitas fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas telah uji coba kepada 5 K3S.

Hasilnya cukup menjanjikan dalam meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses penerbitan surat keputusan.Adapun lima K3S yang menjadi proyek percontohan adalah BP. Berau, Exxon Mobil Cepu, Medco EMP Indonesia, Pertamina EP, dan Pertamina Hulu Mahakam. Pada tahap uji coba ini, telah diterbitkan 21 KMK pembebasan bea masuk dengan penghematan waktu kurang lebih 20 hari.

“Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas untuk mengurangi biaya secara signifikan,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : INSW, insentif, fasilitas fiskal, pajak, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya