Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pajak Penghasilan Selain Uang atau Natura, Wamenkeu Pastikan Ini

A+
A-
17
A+
A-
17
Soal Pajak Penghasilan Selain Uang atau Natura, Wamenkeu Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjamin tidak akan serampangan mengatur pengenaan pajak atas penghasilan selain uang atau natura. Komitmen pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/1/2022).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan fasilitas yang umum diberikan kepada karyawan, seperti laptop, uang makan, dan transportasi tidak akan dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan atas natura berupa fasilitas “mewah” yang dinikmati para pimpinan di perusahaan.

“Makanya itu nanti juknisnya akan diuraikan secara lebih jelas. [Pajak atas natura] biasanya yang ‘wah-wah’ supaya lebih fair,” ujar Suahasil.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada prinsipnya, natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi penerima.

Selain mengenai pengenaan pajak atas natura, ada pula bahasan terkait dengan kebijakan baru restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Kemudian, ada bahasan tentang insentif pajak dan kebijakan PPN final.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Memerinci Pengenaan Pajak Natura dalam PP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu. Nantinya, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Di sisi lain, Suahasil menyebut natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, natura dan/atau kenikmatan makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak Fokus ‘Bersiap, Penghasilan Selain Uang Bakal Kena Pajak’. (DDTCNews)

Restitusi PPN Dipercepat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta wajib pajak untuk disiplin dalam menyimpan dokumentasi atas kegiatan usahanya, khususnya bagi wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski demikian, dokumen perlu disimpan bila suatu saat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

"Sekarang mindset kita itu ya udah kasih aja, tapi Ibu/Bapak tanggung jawab simpan dokumentasi. Dokumen tolong disimpan semua sewaktu-waktu bisa dilakukan audit," ujar Suahasil. Simak ‘Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 M, DJP Bisa Fokus Awasi yang Lain’. (DDTCNews/Kontan)

Implementasi Nasional BC 4.0

DJP merilis pengumuman mengenai implementasi nasional integrated document pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 dengan faktur pajak dengan kode transaksi "07" pada Kawasan Berikat.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJP menyatakan integrasi itu dilakukan untuk mengimplementasikan PMK 65/2021 tentang Kawasan Berikat. DJP pun mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara dokumen BC 4.0 dan faktur pajak 07 pada aplikasi e-Faktur.

"Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan faktur pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021," bunyi pengumuman dalam laman resmi DJP. (DDTCNews)

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah sesungguhnya dirancang untuk mendorong pemulihan ekonomi mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang tinggi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Kami lihat agak sedikit. Ada pemakaian, tetapi kami berharap dorongannya lebih kencang sehingga dampak penggandanya lebih tinggi dan mendorong employment," katanya. Simak ‘Insentif PPN Rumah DTP Diperpanjang, PMK Segera Dirilis’. (DDTCNews/Kontan)

Pita Cukai 2022

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2022. Askolani menerbitkan Perdirjen Nomor Per-14/BC/2021 untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 PMK 52/2020. Perdirjen ini juga memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.

"[Perdirjen ini] untuk memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi kutipan pertimbangan peraturan tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Sosialisasi PPN Final

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua unit vertikal DJP menyosialisasikan skema PPN berskema final yang segera berlaku. Menurutnya, pemerintah perlu menyosialisasikan skema PPN tersebut secara masif, termasuk dengan melibatkan account representative (AR)

"Saya minta betul-betul dibimbing dan disosialisasikan secara detail oleh seluruh AR KPP dan Kanwil," katanya. (DDTCNews)

‘Surat Cinta’ dari DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak tidak takut apabila menerima surat atau biasa disebut dengan ‘surat cinta’ dari otoritas pajak. Suryo mengatakan wajib pajak yang memperoleh surat cinta dapat melakukan pembetulan atau menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Tanpa hujan, tanpa angin, datang surat cinta, enggak usah takut. Surat cinta dijawab saja. Kalau betul, Bapak betulkan dan tambah setor. Kalau enggak betul, ya katakan itu enggak benar ceritanya. Kami enggak marah," katanya. Simak Fokus ‘Kunjungan Dijalankan, 'Surat Cinta' Disampaikan’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, natura, fringe benefit tax, FBT, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Husni Thamrin

Senin, 24 Januari 2022 | 13:00 WIB
harusnya uang pensiun juga jangan kena pajak, karena uang tsb sudah kena pph21 saat masih kerja, dihari tua saat tinggal tunggu panggilan Tuhan kok uang tsb kena pajak lagi.. terkesan nya kejam ya
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya