Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pemindahbukuan dan e-Pbk di DJP Online, Begini Kata Sri Mulyani

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Pemindahbukuan dan e-Pbk di DJP Online, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Dalam 5 tahun terakhir, Ditjen Pajak (DJP) menerima lebih dari 1 juta permohonan pemindahbukuan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada keinginan dari wajib pajak agar proses penyelesaian atas permohonan pemindahbukuan (Pbk) bisa lebih cepat atau kurang dari 7 hari. Oleh karena itu, DJP membuat aplikasi e-Pbk.

“Selama 5 tahun terakhir saja, ada 1.021.096 Pbk atau sekitar 200.000 permohonan per tahun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani mengatakan dengan aplikasi e-Pbk, wajib pajak mendapat kemudahan dalam proses pemindahbukuan. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga makin singkat. Kemudian, wajib pajak tidak perlu bertatap muka dengan fiskus.

“Waktunya lebih singkat, [yakni] 2-3 hari. Tidak perlu harus ketemu jajaran pajak,” imbuh Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah pertama, Pbk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Kedua, Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP). Ketiga, Pbk untuk semua jenis pajak serta jenis setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, serta sengketa pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pbk secara online perlu mengaktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online terlebih dahulu. Pasalnya e-Pbk belum secara otomatis tersedia pada menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.

Aplikasi memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan Pbk tanpa perlu datang ke KPP karena cukup dengan mengunduh langsung pada website DJP. Simak ‘Pemindahbukuan Lewat e-Pbk? Ada Fitur Monitoring di DJP Online’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemindahbukuan, Pbk, pajak, Ditjen Pajak, DJP, e-Pbk, DJP Online, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dian Rachmawati

Selasa, 28 Maret 2023 | 03:17 WIB
tp e-pbk hny berlaku jika ntpn nya belum dilaporkan di spt baik pph ataupun ppn
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya