Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, DJP: Demi Ciptakan Keadilan

A+
A-
7
A+
A-
7
Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak, DJP: Demi Ciptakan Keadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan mengenai pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pencantuman NIK dalam faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Dengan ketentuan itu, lanjutnya, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Pencantuman NIK bagi pembeli yang orang pribadi ini adalah suatu upaya kita untuk meningkatkan keadilan, menciptakan iklim berusaha yang semakin baik," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Yoga menuturkan seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mendorong investasi. Dengan mewajibkan pencantuman NIK dalam faktur pajak, pemerintah akan memberikan perlakuan adil bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Selama ini, sambungnya, masih terdapat pelaku usaha yang tidak patuh dengan menolak memberikan NPWP untuk dimasukkan dalam faktur pajak. Untuk itu, PP 9/2021 memberikan kemudahan dengan mencantumkan NIK dalam faktur pajak bagi subjek pajak orang pribadi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"NIK itu ditaruh di faktur pajak yang Bapak-Ibu terbitkan. Ini tujuannya supaya kami di DJP memiliki data siapa sih pembeli dari Bapak-Ibu," ujarnya.

PP 9/2021 menyebut faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP, yang paling sedikit memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Identitas itu meliputi nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi.

Pemerintah juga menetapkan NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan NPWP, baik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkreditan pajak masukan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, NIK, faktur pajak, NPWP, PP 9/2021, peraturan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Vivi

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:31 WIB
halo sy mau bertanya, jika ada customer yg tidak mau memberikan nik nya sekalipun, bagaimana ? apakah akan ada sanksi bagi penjual ? cust mengancam tdk jadi membeli, yg artinya jika perusahaan memaksa untuk dilampirkan ktp pembeli. artinya akan ada penurunan omset di perusahaan. adakah solusi untuk ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya