Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Sanksi, Sri Mulyani: Petugas Pajak Tahu Beda WP Kriminal & Alpa

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Sanksi, Sri Mulyani: Petugas Pajak Tahu Beda WP Kriminal & Alpa

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas ultimum remedium tindak pidana perpajakan hingga tahap persidangan dari yang sebelumnya hanya pada tahap penyidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan besaran sanksi administrasi pajak pada UU HPP lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Menurutnya, petugas pajak juga memiliki keahlian untuk membedakan wajib pajak yang lupa atau sengaja menghindari pajak.

"Ini fair kan, antara dia sengaja atau alpa. Membedakannya bagaimana? Petugas pajak saya [yakin] tahu, yang lupa atau benar-benar memang kriminal," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan ketentuan sanksi pajak pada UU HPP tersebut mengubah peraturan sebelumnya yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada UU HPP, pemerintah mengedepankan ultimum remedium sebagai upaya penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara.

Dalam hal ini, wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana akan disanksi lebih berat ketimbang yang alpa atau tidak sengaja. Perubahan itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.

Sri Mulyani menyebut perubahan ketentuan sanksi administrasi pajak melalui UU HPP lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Misalnya pada sanksi PPh kurang bayar dan PPh kurang dipotong, terdapat sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan. Sementara pada ketentuan yang lama, sanksi yang dikenakan sebesar 50% dan 100%.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan dari semula sebesar 50% dan 100% menjadi 75% dan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20%. Kemudian, terdapat penurunan sanksi keberatan dan banding dari yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadi hanya sebesar 60% dan 30%. Sebelumnya, UU Cipta Kerja juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada sanksi setelah upaya hukum tetapi keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP. Sanksi atas keberatan pada UU HPP turun menjadi 30% dari sebelumnya 50%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sementara sanksi atas banding turun menjadi 60% dari sebelumnya 100%. Adapun pada peninjauan kembali, sanksinya kini diatur 60% dari sebelumnya tidak ada.

"Kami memberikan sanksi kepada orang yang tidak comply bukan karena kami ingin mengkriminalkan mereka tapi supaya pendapatan yang memang seharusnya menjadi hak negara dibayarkan," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, sanksi administrasi pajak, ultimum remedium, UU KUP, tindak pidana pajak, penegakan hukum, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya