Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Soal Surat Teguran dalam Penagihan Pajak PMK 189/2020, Simak di Sini

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Surat Teguran dalam Penagihan Pajak PMK 189/2020, Simak di Sini

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak, surat teguran diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Lantas, bagaimana ketentuan surat teguran?

Dalam PMK tersebut, surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajaknya.

“Penagihan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 189/2020, dikutip pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2), surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggung pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun surat teguran kepada penanggung pajak dilakukan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau melalui saluran lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Sebagai informasi kembali, PMK 189/2020 memerinci 6 penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi. Pertama, orang pribadi bersangkutan. Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi. Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Baca Juga: Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Keempat, para ahli waris. Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Keenam, pengampu. Simak ketentuan selengkapnya pada artikel ‘Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini’.

PMK 189/2020 juga memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan serta pengurus dari wajib pajak badan.

Beleid tersebut juga menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan. PMK tersebut menjabarkan detail pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan’. (kaw)

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 189/2020, penagihan pajak, Ditjen Pajak, DJP, penanggung pajak, surat teguran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Selasa, 08 Desember 2020 | 17:44 WIB
Untuk menghindari keterlambatan diterimanya surat oleh DJP lebih baik juga dikirim secara digital agar lebih efektif juga
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

Rabu, 17 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Bangun Peradaban Butuh Institusi Pajak yang Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 | 17:00 WIB
KP2KP ENREKANG

Rekening Kena Blokir, WP Datangi Kantor Pajak

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki