Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk

A+
A-
2
A+
A-
2
Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakomodasi proses perbaikan kesalahan pada setoran pajak melalui pemindahbukuan (Pbk).

Penyuluh dari KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) Agus Saptomo mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kekeliruan pengisian data ketika menyetorkan pajak. Terlebih, proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan secara online.

“Ada beberapa hal yang bisa diselesaikan dengan Pbk, di antaranya, kesalahan NPWP, masa pajak, nilai setoran, kode setoran, dan seterusnya, yang bisa diselesaikan dengan Pbk,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Penyuluh dari KPP PMA Satu Tomi Hadi Lestiyono menjelaskan Pbk merupakan sarana wajib pajak untuk memindahkan pembukuan penerimaan pajak ke penerimaan pajak yang sesuai.

“Salah setor pajak, duitnya tidak hilang,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Tomi, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur Pbk secara elektronik melalui laman resmi DJP. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu di DJP Online.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terdapat tiga tahapan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP atau NIK yang sudah aktif menjadi NPWP. Pertama, aktifkan akun pada laman www.pajak.go.id. Kedua, tekan Aktivasi Fitur pada menu Profil; dan mencentang menu e-Pbk.

Dengan melakukan tiga langkah tersebut, wajib pajak bisa langsung mengakses menu e-Pbk pada bagian menu utama atau dashboard akun yang dimiliki. Selain itu, wajib pajak dapat memantau proses permohonannya lewat tracking online yang tersedia.

“Sebelumnya, proses Pbk ini manual. Namun sekarang tidak perlu lagi ke kantor pajak, [Pbk] bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dan tidak terbatas,” tutur Agus. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil pma satu, pajak, pemindahbukuan, DJP Online, e-Pbk, penyetoran pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya