Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SP2DK dan Pengawasan Insentif Dukung Kinerja PKM Wajib Pajak

A+
A-
11
A+
A-
11
SP2DK dan Pengawasan Insentif Dukung Kinerja PKM Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) pada tahun lalu melebihi target. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (7/1/2022).

Berdasarkan pada Laporan Kinerja 2021 Ditjen Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM hingga kuartal IV/2021 senilai Rp89,08 triliun atau 101,27% dari target yang ditetapkan senilai Rp87,96 triliun.

“Kontribusi penerimaan pajak dari kegiatan PKM terhadap penerimaan pajak total sebesar 6,97% dari Rp1.277,53 triliun,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Target penerimaan pajak dari kegiatan PKM adalah target penerimaan pajak hasil dari kegiatan PKM yang diusulkan oleh kepala Kanwil DJP dan telah dinilai direktorat teknis terkait yang ditetapkan melalui nota dinas dirjen pajak. Simak ‘Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak?’.

DJP mengatakan kinerja penerimaan pajak dari kegiatan PKM sampai dengan akhir Desember 2021 dipengaruhi perbaikan sektor-sektor usaha yang ditandai dengan pertumbuhan positif dan berakhirnya waktu pemberian beberapa insentif fiskal pada sebagian besar sektor usaha.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak dari kegiatan PKM pada tahun lalu, ada pula bahasan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mengatasi Kendala

Penyebaran Covid-19 masih menjadi ancaman pemulihan ekonomi nasional pada tahun lalu. Kondisi ini berdampak pada terganggunya pertumbuhan beberapa sektor usaha yang berkontribusi pada penerimaan pajak. DJP telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi kendala itu pada 2021.

Pertama, monitoring dan pengawasan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan tahun pajak sebelumnya (jatuh tempo pada 2020 dan sebelumnya). Kedua, monitoring dan evaluasi atas kinerja pengawasan dalam rangka peningkatan mutu pengawasan.

Ketiga, melakukan bimbingan teknis pada unit vertikal terkait penggalian potensi pada wajib pajak yang tumbuh positif. Keempat, menurunkan data Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) outstanding untuk dijadikan skala prioritas penyelesaian pada 2021.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kelima, menyelenggarakan forum pengawasan kewilayahan dalam rangka memberikan bimbingan teknis pemanfaatan data pemicu pada aplikasi Approweb dan penyelesaian pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak (P3) wajib pajak lainnya.

Upaya Pendukung Kinerja Pengawasan Kepatuhan Material

Berdasarkan pada Laporan Kinerja 2021 DJP, ada beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mendukung kinerja PKM. Pertama, melakukan pengawasan pembayaran dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan serta penerbitan faktur pada tahun pajak sebelumnya (jatuh tempo pada 2020 dan sebelumnya).

Kedua, melaksanakan penelitian dan tindak lanjut data matching tahun pajak sebelumnya. Upaya ini meliputi beberapa kegiatan, yakni penelitian atas data pemicu, data penguji, dan laporan penilaian; pemeriksaan data konkret (single tax); kunjungan (visit) dalam rangka SP2DK; pengawasan atas kegiatan corporate action; serta penelitian atau penerbitan SP2DK komprehensif.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, menyelenggarakan pengawasan terhadap fasilitas wajib pajak. Upaya ini meliputi beberapa kegiatan, salah satunya adalah penelitian atas pemenuhan kewajiban sesuai SKB yang telah diterbitkan (tidak dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN).

Ada pula kegiatan pengawasan atas tax holidays, tax allowance, dan superdeduction. Kemudian, ada penelitian dan pengujian atas pemenuhan permohonan kewajiban insentif perpajakan dan penelitian kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka PEN. Ada pula pengawasan penggunaan tarif tax treaty serta tindak lanjut wajib pajak Tax Amnesty. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

SBN Khusus Peserta PPS

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu telah melakukan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak yang mengikuti PPS.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dirjen PPR Luky Alfirman mengatakan transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh 4 dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak yang mengikuti PPS.

Seri SUN pertama adalah FR0094 dengan tenor 6 tahun, yield 5,60%, dan dapat diperdagangkan, senilai Rp46,35 miliar. Seri kedua adalah USDFR0003 dengan tenor 10 tahun, yield 3,00%, dan dapat diperdagangkan, senilai US$650.000. Simak ‘Transaksi SBN Pertama untuk PPS Digelar, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Mengakses DJP Online

DJP mengimbau wajib pajak agar tidak menggunakan jaringan wifi gratis di tempat umum saat hendak mengakses DJP Online. Imbauan tersebut menyusul adanya informasi lebih dari 49.000 credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam laman pemerintahan.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

“Tidak menggunakan jaringan publik, misalnya wifi gratis di tempat umum, terutama untuk kegiatan penting,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Pemulihan Pendapatan Negara

DJP optimistis tingkat pemulihan (recovery rate) atas kerugian penerimaan negara bakal meningkat pada 2022. Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan kegiatan sita aset.

"Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP jo UU HPP tersebut dimaksudkan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara," katanya. Simak ‘DJP Yakin Pemulihan Aset Pidana Pajak Bakal Meningkat, Ini Sebabnya’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengawasan pajak, pengawasan kepatuhan material, PKM, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya