Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HPP dan HKPD dalam Reformasi Fiskal

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HPP dan HKPD dalam Reformasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects Desember 2021 Edition, Kamis (16/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mereformasi fiskal.

Sri Mulyani menuturkan UU HPP dan UU HKPD menyempurnakan berbagai ketentuan sehingga lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, pemerintah memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk menyusun kedua undang-undang agar ekonomi pulih lebih cepat.

"Ini akan menjadi suatu hal penting bagi Indonesia untuk memperbaiki dari sisi pendapatan kita, terutama pajak karena kontribusinya yang besar pada pendapatan," katanya dalam Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects Desember 2021 Edition, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Sri Mulyani, UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Melalui UU HPP, lanjutnya, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang adil. Misal, dengan menambah bracket PPh orang pribadi pada lapisan penghasilan teratas serta mengenakan pajak karbon untuk mendukung pelestarian lingkungan.

Dia menyebut reformasi perpajakan juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk UU HKPD, Sri Mulyani menilai peraturan tersebut akan mendorong perbaikan pada tata kelola fiskal di daerah. Hal itu perlu dilakukan karena sekitar sepertiga belanja pemerintah dilakukan melalui pemerintah daerah.

"Itulah mengapa kompetensi, kapasitas, tata kelola, dan akuntabilitas sangat penting sekali sehingga kita bisa memastikan sepertiga belanja kita akan bisa menjangkau masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.

UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurutnya, UU HKPD telah memberikan penegasan untuk perbaikan fiskal dari kedua aspek yaitu aspek belanja dan pendapatan daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, reformasi fiskal, reformasi perpajakan, pajak, UU HKPD, UU HPP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya