Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Pajak Saat Dibutuhkan Harus Bisa Diandalkan

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani: Pajak Saat Dibutuhkan Harus Bisa Diandalkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan kembali pentingnya reformasi pajak di hadapan para investor surat berharga negara (SBN).

Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi sumber penerimaan yang penting bagi APBN. Melalui langkah reformasi, lanjutnya, kepatuhan pajak sukarela diharapkan membaik sehingga pada akhirnya penerimaan negara ikut meningkat.

"Pajak pas dibutuhkan, harus bisa diandalkan. Pajak juga pas dibutuhkan bisa menjadi sumber penerimaan, tetapi juga bisa menjadi sumber insentif bagi pelaku ekonomi," katanya dalam acara Stakeholders Gathering DJPPR 2022, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi ketika pandemi Covid-19 karena berbagai kegiatan ekonomi terhenti. Ketika pandemi makin terkendali, penerimaan pajak terus mengalami pemulihan yang kuat.

Dalam suasana pandemi pula, ia menyebut pemerintah terus melakukan reformasi, termasuk di bidang perpajakan. Menurutnya, reformasi perpajakan diperlukan karena keuangan negara harus terus menerus diperbaiki dan diperkuat.

Tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari reformasi. Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% dan menyelenggarakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, ruang lingkup pengaturan UU HPP juga mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

"Kita enggak bisa, ini situasinya baik dan kemudian santai-santai atau tidak waspada. Berbagai reformasi kita lakukan di bidang keuangan negara, dari mulai perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Selain dari sisi pendapatan, lanjut menkeu, reformasi juga menyentuh aspek belanja dan pembiayaan. Dengan berbagai langkah reformasi itu, ia berharap APBN memiliki kapasitas yang baik sehingga Indonesia siap menghadapi guncangan yang mungkin terjadi pada masa depan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, reformasi perpajakan, pajak, UU HPP, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya