Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Pangkas Belanja Barang Tidak Perlu

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani: Pangkas Belanja Barang Tidak Perlu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengklaim akan bersikap selektif dalam menyusun anggaran belanja tahun depan. Aspek belanja barang akan mendapatkan perhatian ekstra untuk diefisiensikan penggunaannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan turunnya pagu anggaran Kemenkeu tahun depan merupakan cermin efisiensi dalam belanja barang. Pos belanja barang yang tidak signifikan menjadi area yang terus ditekan alokasinya untuk tahun fiskal 2020.

“Kami meloloskan belanja barang sesuai dengan kebutuhan dan kami turunkan sendiri [belanja] hingga Rp1 triliun. Bahkan kita lihat berapa biaya untuk kebutuhan listrik dan dari situ kita melihat banyak sekali ruang untuk perbaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga: Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Menkeu menjelaskan fokus untuk menekan belanja barang itu bukan tanpa sebab. Aspek ini kerap menjadi sumber inefisiensi, seperti menggelar rapat di luar kantor pada semester II. Fenomena ini jamak dilakukan kementerian/lembaga, khususnya pada kuartal IV demi penyerapan anggaran.

Apabila aspek belanja barang terus dilakukan efisiensi, lain halnya dengan sisi belanja modal. Sri Mulyani menyatakan komitmennya untuk mendukung belanja modal untuk terus dilakukan dalam konteks peningkatan kinerja, terutama dari sisi perpajakan.

“Bila Ditjen Bea dan Cukai belanja modal untuk pengadaan kapal dan bahan bakar patroli dan Ditjen Pajak mempunyai kebutuhan buka kantor baru dan pengadaan sistem IT-nya untuk diperbarui itu akan tetap kita lakukan,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Baca Juga: Masa Transisi, Sri Mulyani: Pengesahan RUU APBN 2025 Bisa Lebih Cepat

Seperti diketahui, pagu indikatif yang diajukan Kemenkeu kepada Komisi XI DPR sebesar Rp44,3 triliun untuk tahun anggaran 2020. Angka tersebut turun dari pagu pada 2019 yang dipatok senilai Rp46,2 triliun.

Adapun besaran alokasi anggaran untuk tiap unit eselon I di lingkungan Kemenkeu dimulai dengan anggaran Sekretariat Jenderal senilai Rp22,5 triliun. Anggaran untuk Inspektorat Jenderal senilai Rp107,5 miliar.

Selanjutnya Ditjen Anggaran senilai Rp124,6 miliar dan Ditjen Pajak dengan alokasi senilai Rp7,9 triliun. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal mendapat alokasi anggaran senilai Rp127,14 miliar dan Ditjen Bea dan Cukai mendapat pagu Rp3,6 triliun untuk tahun depan.

Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Mundur dari Bendahara Gerindra

Kemudian, Ditjen Perimbangan Keuangan senilai Rp106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko senilai Rp113,42 miliar, Ditjen Perbendaharan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara senilai Rp769,77 miliar, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan senilai Rp666,4 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, belanja barang, kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun