Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Resmi Terbitkan PMK Baru Soal PPS, Aturan Pelaksana UU HPP

A+
A-
47
A+
A-
47
Sri Mulyani Resmi Terbitkan PMK Baru Soal PPS, Aturan Pelaksana UU HPP

PMK 196/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021. Dalam PMK tersebut dinyatakan perlunya mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak.

“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara surakela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Beleid ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PMK ini terdiri atas 9 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengungkapan harta bersih yang tidak atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Ketiga, pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020.

Keempat, tata cara pengungkapan harta bersih. Kelima, pengalihan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan investasi harta bersih. Keenam, pengenaan tambahan PPh final atas bagian harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketujuh, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah pengungkapan harta bersih. Kedelapan, ketentuan lain-lain. Kesembilan, ketentuan penutup. Beleid ini diundangkan pada 23 Desember 2021.

“Peraturan menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 PMK 196/2021. Simak pula ‘‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’ dan 'PMK Baru Soal PPS Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak'. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 196/2021, program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, UU 7/2021, tax amnesty, pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya