Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis Peraturan Soal Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

A+
A-
7
A+
A-
7
Sri Mulyani Rilis Peraturan Soal Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/9/2023).

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 79/2023. Dalam bagian pertimbangan PMK ini, otoritas tidak menyebutkan sejumlah pasal dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Namun, salah satu pertimbangan yang disebutkan terkait dengan keadilan dan kepastian hukum.

“Untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan penagihan pajak dengan surat paksa,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 79/2023.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pertimbangan lain adalah untuk menentukan nilai objek pajak pajak bumi dan bangunan dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan PMK 79/2023, penilaian untuk tujuan perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun PMK 79/2023 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 24 Agustus 2023. Saat mulai berlaku, terhadap penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan, dilakukan sesuai dengan PMK 79/2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain terbitnya peraturan baru mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan, ada pula ulasan terkait dengan tindak lanjut oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atas data konkret yang akan daluwarsa. Kemudian, ada ulasan tentang penelitian ulang di bidang kepabeanan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penilaian yang Dilakukan Dirjen Pajak

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 79/2023, dirjen pajak dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai objek pajak pajak bumi dan bangunan dalam rangka penetapan NJOP. Dirjen pajak juga dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 79/2023, dalam melakukan penilaian tersebut, dirjen pajak membentuk tim penilai. Adapun tim penilai melakukan penilaian berdasarkan pada surat perintah penilaian yang ditetapkan dirjen pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah penilaian,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 79/2023. Simak pula beberapa ulasan mengenai PMK 79/2023 di sini. (DDTCNews)

Tindak Lanjut atas Data Konkret

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan berdasarkan pada SE-9/PJ/2023, data konkret perlu segera ditindaklanjuti dalam rangka mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan.

"Surat edaran ini ditujukan untuk memberikan pedoman bagi KPP agar dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas data konkret semata-mata dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara," ujar Dwi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

KPP diperintahkan untuk mengutamakan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan dalam rangka menekan potensi hilangnya penerimaan pajak. "Sudah sewajarnya data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan diutamakan untuk segera ditindaklanjuti," imbuh Dwi. (DDTCNews)

Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Pemerintah menerbitkan PMK 78/2023 yang mengatur mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan. PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Melalui mekanisme penelitian ulang, arus lalu lintas barang diharapkan dapat lebih lancar.

PMK 78/2023 menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang. Penelitian ulang ini dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. (DDTCNews)

UMKM Diminta Tidak Takut Kembangkan Bisnis

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta tak takut untuk mengembangkan bisnis. Alasannya, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung dunia usaha, terutama UMKM.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pemerintah misalnya sudah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Jangan takut-takut menjadi gede. Jangan takut membayar pajak karena pajak itu ada begitu banyak fasilitas juga untuk UMKM," katanya. (DDTCNews)

Alokasi DBH CHT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah memperbaiki alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan perbaikan kebijakan DBH CHT ini dilaksanakan berdasarkan masukan dari DPR. Melalui PMK 215/2021, pemerintah telah menetapkan alokasi DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat mencapai 50%.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pada beleid tersebut, diatur alokasi DBH CHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Kini terdapat perubahan besaran alokasi DBH CHT untuk setiap bidang, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Khusus untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dialokasikan DBH CHT sebesar 50%.

Pada praktiknya, alokasi ini akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku hingga pembinaan industri sebesar 20%, serta 30% lainnya untuk pemberian bantuan. Sementara itu, alokasi DBH CHT untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, dan penegakan hukum 10%. (DDTCNews)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Golden Visa

Orang asing berkeahlian khusus memiliki kesempatan untuk memperoleh golden visa di Indonesia berdasarkan Permenkumham No. 22/2023.

Untuk memperoleh golden visa, orang asing berkeahlian khusus atau penjaminnya harus mengajukan permohonan melalui aplikasi kepada Ditjen Imigrasi. Penjamin bagi orang asing berkeahlian khusus dimaksud harus pemerintah pusat.

"Permohonan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang memiliki keahlian khusus…diajukan oleh orang asing atau penjamin melalui aplikasi kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Ditjen Imigrasi dengan melampirkan…bukti penjaminan dari penjamin, yang merupakan pemerintah pusat," bunyi Pasal 57 ayat (1) huruf b Permenkumham 22/2023. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PMK 79/2023, penilaian, SE-05/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya