Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tegaskan Pajak yang Dibayarkan Bakal Kembali ke Masyarakat

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Tegaskan Pajak yang Dibayarkan Bakal Kembali ke Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan pajak wajib dibayarkan oleh masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi. Selanjutnya, manfaat pajak yang dibayarkan tersebut nantinya akan kembali dirasakan masyarakat.

"Membayar pajak untuk memperbaiki APBN, bukan untuk saya. Membayar pajak itu untuk dibalikke meneh (dikembalikan lagi)," katanya, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan pajak menjadi sumber penerimaan yang penting dalam pengelolaan APBN. Dari pajak yang terkumpul tersebut, lanjutnya, pemerintah kemudian membelanjakannya untuk berbagai program.

Program dari APBN yang dirasakan masyarakat di antaranya pembangunan proyek infrastruktur. Selain itu, pemerintah juga memiliki program untuk mendukung perekonomian kelompok masyarakat miskin seperti bantuan modal dan pembangunan pusat pelatihan.

Menteri keuangan menyatakan semua program dari APBN tersebut bertujuan menguatkan kegiatan perekonomian masyarakat. Apabila penghasilan masyarakat meningkat, sambungnya, pajak yang dibayarkan juga akan lebih besar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menambahkan masyarakat yang memiliki kemampuan harus menyadari kewajibannya membayar pajak kepada negara. Apabila tidak mampu, negara akan memberikan bantuan melalui program perlindungan sosial pada APBN.

"Kami hanya sebagai pengelolanya uang negara, mengumpulkan sesuai peraturan undang-undang, sesuai dengan konstitusi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, nasional, APBN, manfaat pajak, kewajiban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya