Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Belanja 2023, Kementerian dan Lembaga Perlu Perhatikan Tarif PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Susun Belanja 2023, Kementerian dan Lembaga Perlu Perhatikan Tarif PPN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperhatikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dalam menyusun belanja K/L pada RAPBN 2023.

Merujuk pada surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan perihal pagu indikatif belanja K/L 2023, setiap K/L diminta untuk memenuhi dan mengoptimalkan dampak dari kenaikan tarif PPN sesuai dengan pagu belanjanya masing-masing.

"Dalam rangka pelaksanaan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dampak kenaikan PPN 1% menjadi 11% agar dipenuhi atau dioptimalkan dari pagu belanja pada masing-masing K/L," bunyi lampiran II surat bersama tersebut, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain harus memperhatikan tarif PPN yang naik, K/L juga harus memperhatikan dua agenda besar yang sedang dipersiapkan pemerintah, yaitu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam menyusun belanja, K/L diminta untuk mendukung kegiatan persiapan dan pembangunan IKN serta mendukung operasionalisasi Otorita IKN melalui pembentukan perangkat Otorita IKN secara bertahap.

Alokasi anggaran yang dicadangkan untuk pembangunan IKN pada tahun depan mencapai Rp27,6 triliun. Pemanfaatan dari anggaran ini akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Otorita IKN dan K/L untuk diperdalam mengenai perincian kegiatan pembangunan, desain, target, alokasi, serta pelaksana kegiatannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, K/L diminta untuk fokus menyelesaikan proyek yang sedang berjalan dan melaksanakan proyek yang direncanakan selesai pada 2023. Apabila proyek memerlukan perpanjangan waktu, perpanjangan hanya dapat dilakukan hingga 2024.

Selain itu, K/L juga harus memperhatikan Perpres 16/2018 s.t.d.d Perpres 12/2021 dalam menyusun belanja. K/L perlu mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa yang dapat dipenuhi di dalam negeri. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu, bappenas, ppn, kementerian lembaga, APBN 2023, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya