Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Syarat yang Harus Dipenuhi WP agar Diterbitkan Surat Keterangan PP 55

A+
A-
32
A+
A-
32
Syarat yang Harus Dipenuhi WP agar Diterbitkan Surat Keterangan PP 55

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 164/2023, surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Adapun surat keterangan diterbitkan dirjen pajak.

“Dirjen pajak melimpahkan kewenangan…dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (14/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) PMK 164/2023, setidaknya terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk diterbitkan surat keterangan. Pertama, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak.

Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diperhatikan, kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dikecualikan untuk wajib pajak yang baru terdaftar; atau wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.

Ketiga, memenuhi kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 164/2023. Kriteria yang dimaksud dalam pasal 4 ialah wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final 0,5%.

Wajib pajak tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, wajib pajak tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, pajak, administrasi pajak, kriteria wajib pajak, UMKM, pph final, surat keterangan, suket, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya