Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Tak Ada yang Pasti Kecuali Kematian & Pajak'

A+
A-
17
A+
A-
17
'Tak Ada yang Pasti Kecuali Kematian & Pajak'

“IN this world nothing can be said to be certain, except death and taxes,” tulis Benjamin Franklin dalam suratnya kepada Jean-Baptiste Le Roy pada 1789. Kutipan ini lantas menjadi populer setelah surat-surat Franklin diterbitkan pada 1817 dengan judul The Works of Benjamin Franklin.

Apa yang dikatakan Franklin dalam suratnya tersebut tidak berlebihan. Pada dasarnya semua mahluk hidup di dunia pasti akan mati. Dan tingkat ‘kepastian hukum’ kematian tersebut mungkin hanya bisa disamakan dengan tingkat 'kepastian hukum’ pajak, kewajiban yang hampir tidak mungkin dihindari.

Franklin memang bukan yang pertama memararelkan ‘tingkat kepastian hukum’ kematian dan pajak. Daniel Defoe telah menuliskannya dalam The Political History of the Devil pada 1726. Namun, kutipan tersebut memang baru populer setelah ditulis Franklin, sosok yang terkenal bijaksana itu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kebetulan, Franklin sekaligus adalah jurnalis, politisi, ilmuwan, diplomat, dan inisiator Declaration of Independence AS. Atas kombinasi kebijaksanaan dan popularitas itulah, meski tak pernah jadi orang nomor satu di AS, wajah salah satu Bapak Bangsa AS ini didapuk tercetak di dolar AS nominal tertinggi, US$100. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kutipan, kepastian hukum, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya