Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Kelas Menengah Bakal Dipangkas, Ini Kata Timnas AMIN

A+
A-
3
A+
A-
3
Tarif Pajak Kelas Menengah Bakal Dipangkas, Ini Kata Timnas AMIN

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan pandangannya di hadapan sejumlah praktisi industri perfilman nasional di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Sabtu (20/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang tergolong kelas menengah.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan pasangan AMIN ingin menciptakan sistem pajak yang lebih adil bagi masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, wajib pajak kelas menengah tidak boleh dibebankan pajak yang terlalu besar agar mampu naik kelas.

"Kalau terlalu memajaki kelas menengah, mereka akan sulit untuk naik menjadi kelas menengah atas. Kalau memajaki kelas menengah bawah maka mereka juga akan sulit naik menjadi kelas menengah," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Minggu (19/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Thomas menuturkan pasangan AMIN akan menggunakan pajak sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan. Dalam hal ini, beban pajak yang lebih besar perlu diarahkan kepada orang-orang kaya sehingga masyarakat kelas menengah-bawah memiliki ruang untuk naik kelas.

Menurutnya, beban pajak yang terlalu tinggi pada kelas menengah berpotensi membuat mobilitas sosial mereka mandek. Kondisi tersebut pada akhirnya justru memperparah ketimpangan vertikal antara kelas atas dan menengah-bawah.

Di AS, lanjutnya, bahkan muncul fenomena High Earners Not Rich Yet(HENRYs), yang berarti orang-orang tak dapat dikategorikan kaya meskipun memiliki penghasilan tinggi. Hal itu dikarenakan kelompok orang tersebut juga membutuhkan biaya besar untuk melakukan pekerjaannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kami meyakini langkah mengurangi beban pajak ini rasional. Semua negara yang sukses secara ekonomi atau merata kesejahteraannya itu memiliki masyarakat kelas menengah yang tebal dan kuat. Dan itu terus ditumbuhkan," ujar Thomas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, anies-muhaimin, pajak, kelas menengah, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya