Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPh Badan RI Lebih Besar dari Singapura, Ini Kata Wamenkeu

A+
A-
3
A+
A-
3
Tarif PPh Badan RI Lebih Besar dari Singapura, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati tarif PPh Badan batal diturunkan menjadi 20% pada tahun ini, pemerintah meyakini tarif yang berlaku saat ini masih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif PPh badan sebesar 22% cukup kompetitif, meski tarif PPh badan Singapura sebesar 17%. Menurutnya, Indonesia membutuhkan uang pajak lebih besar karena memiliki wilayah yang lebih luas dan berbentuk kepulauan.

"Indonesia kan 17.000 pulau. Kita perlu biaya untuk membangun infrastruktur, menjaga Indonesia, dan seterusnya. Karena itu, tarif PPh badan dengan blessing dari politik kita, tetap taruh di 22%," katanya dikutip pada Jumat, (21/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suahasil menilai rata-rata tarif PPh badan OECD pada 2021 sebesar 22,81%, Kemudian, rata-rata tarif PPh Badan di negara G-20 sebesar 24,17%. Di Asean, rata-rata tarif PPh Badan sebesar 22,17%. Di Eropa, rata-rata tarif PPh badan lebih rendah sekitar 18,98%.

"[Tarif PPh badan] Indonesia ditaruh di 22%, kita buat ini menjadi comparable dengan yang lain," ujarnya.

Suahasil menjelaskan tarif PPh badan batal turun juga mempertimbangkan pendapatan negara dan defisit APBN. Sebab, APBN telah bekerja keras menjaga perekonomian selama pandemi Covid-19 sehingga defisitnya harus diperlebar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurutnya, UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan agar penerimaannya lebih optimal. Melalui peningkatan penerimaan perpajakan, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menilai tarif PPh badan bukanlah satu-satunya yang akan menentukan daya saing Indonesia di mata investor. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, PPh badan, wamenkeu suahasil, pajak, daya saing, singapura, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya